Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Sembilan dari 10 Tersangka Telah Ditahan KPK

- Editorial Team

Jumat, 16 Juni 2023 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi korupsi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja
di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun anggaran 2020-2022.

Kesepuluh tersangka itu Priyo Andi
Gularso, Subbagian Perbendaharaan; Novian Hari Subagio, Pejabat Pembuat
Komitmen; Lenhard Febian Sirait, Staf PPK; Abdullah, Bendaraha Pengeluaran;
Christa Handayani Pangaribowo, Bendahara Pengeluaran.

Selain itu, Haryat Prasetyo, PPK;
Beni Arianto, Operator SPM; Hendi, Penguji Tagihan; Rokhmat Annashikkah, PPABP;
dan Maria Febi Valentine, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akutansi. Sembilan
dari sepuluh tersangka itu telah ditahan untuk tahap pertama selama 20 hari ke
depan.

Masa penahanan itu terhitung mulai
15 Juni hingga 4 Juli 2023. “Untuk kebutuhan penyidikan,” ujar Ketua KPK Firli
Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Juni 2023.

Sembilan tersangka ditahan di
tiga tempat berbeda, yaitu Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK pada
Gedung Merah Putih, dan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Adapun seorang
tersangka lain, yakni Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran belum ditahan. “Masih
perlu dilakukan pemeriksaan kesehatannya,” ucap Firli.

Dalam dugaan korupsi ini, KPK
menaksir kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 27,6 miliar. Nilai itu
merupakan bagian dari realisasi pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan
kinerja (Tukin) dengan total lebih dari Rp 221,9 miliar selama tahun anggaran
2000 – 2022.

Selama periode itu para tersangka
diduga melakukan manipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang
tidak sesuai ketentuan. Dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak
disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi.

Manipulasi yang dimaksud seperti,
pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif. Dalam hal ini
tersangka Priyo Andi Gularso meminta kepada Lernhard Febian agar mengolah dana
dengan tujuan mengamankan porisi mereka.

Indikasi lainnya dengan
menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak. Kemudian, pembayaran
ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan. Dengan demikian, tukin
yang seharusnya dibayar sekitar Rp 1,39 miliar menjadi sekitar Rp 29 miliar
atau terjadi selisih sekitar Rp 27,6 miliar.

Selisih pembayaran itu diduga
diterima dan dinikmati oleh para tersangka. Adapun rinciannya, Priyo Andi
Gularso (Rp 4,75 miliar), Novian Hari Subagio (Rp 1,3 miliar), Lernhard Febian
Sirait (Rp 10,8 miliar), Abdullah (Rp350 Juta), Christa Handayani Pangaribowo (Rp2,5
Miliar).

Kemudian, Haryat Prasetyo (Rp Rp1,4
Miliar), Beni Arianto (Rp 4,1) miliar. Hendi (Rp1,4 Miliar), Rokhmat
Annashikhah (Rp 1,6 miliar), dan Maria Febri Valentine (Rp 900 juta).Para
tersangka diduga telah menggunakan uang itu untuk beberapa keperluan.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka
disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. (*/uma/waf/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Sidoarjo, Investasi untuk Generasi Sehat
Didampingi 11 Parpol Koalisi, Maidi-Panuntun Resmi Daftar ke KPU Kota Madiun
Silpa Hingga Rp172 Miliar, Begini Respon FGNS dan FKB DPRD Kabupaten Madiun
Tuban Diguncang Gempa 6.0 M
Bus New Shantika Terjun Bebas dari Jalan Tol di Pemalang Masuk Kejadian Berkategori Berat
Kecelakaan Kereta Api Terus Berulang, Menhub Tegaskan Aspek Keselamatan Paling Utama
Bus New Shantika Terjun Bebas dari Jalan Tol di Pemalang, Dua Meninggal di Lokasi Kejadian
Cegah Korban Saat Cuaca Ekstrem, Perhutani Tutup Jalur Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:29 WIB

Bupati Madiun Kirim Empat Truk Bantuan untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 13:33 WIB

Bupati Kukuhkan Karang Taruna Kabupaten Madiun 2025–2030, Tekankan Peran Pemuda Kawal Data Bantuan Sosial

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:00 WIB

Sore di Kabupaten 2025 Sukses, GPKP Mantap Jadi Pusat Kegiatan Pesilat dan Kreativitas Warga Madiun

Senin, 1 Desember 2025 - 14:03 WIB

Kepala Dispendukcapil Sigit Budiarto Ditunjuk Jadi Plt Sekda, Bupati Madiun Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil

Kamis, 27 November 2025 - 13:59 WIB

BST di Desa Muneng: Aspirasi Warga Mengalir, Pemkab Janji Tindaklanjuti

Rabu, 26 November 2025 - 21:20 WIB

APBD Kabupaten Madiun 2026 Disahkan, Fokus Pada Percepatan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat 

Jumat, 21 November 2025 - 19:03 WIB

Nasabah Loyal Asal Mejayan Raih Hadiah Utama Honda Brio dari Program Simarmas BPR Kabupaten Madiun

Kamis, 20 November 2025 - 13:40 WIB

PKBM Mawar Tampung Ratusan Warga Belajar, Jadi Pilihan Alternatif bagi Pelajar Putus Sekolah

Berita Terbaru

Madiun Raya

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028

Kamis, 4 Des 2025 - 17:54 WIB