Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Sembilan dari 10 Tersangka Telah Ditahan KPK

- Editorial Team

Jumat, 16 Juni 2023 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi korupsi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja
di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun anggaran 2020-2022.

Kesepuluh tersangka itu Priyo Andi
Gularso, Subbagian Perbendaharaan; Novian Hari Subagio, Pejabat Pembuat
Komitmen; Lenhard Febian Sirait, Staf PPK; Abdullah, Bendaraha Pengeluaran;
Christa Handayani Pangaribowo, Bendahara Pengeluaran.

Selain itu, Haryat Prasetyo, PPK;
Beni Arianto, Operator SPM; Hendi, Penguji Tagihan; Rokhmat Annashikkah, PPABP;
dan Maria Febi Valentine, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akutansi. Sembilan
dari sepuluh tersangka itu telah ditahan untuk tahap pertama selama 20 hari ke
depan.

Masa penahanan itu terhitung mulai
15 Juni hingga 4 Juli 2023. “Untuk kebutuhan penyidikan,” ujar Ketua KPK Firli
Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Juni 2023.

Sembilan tersangka ditahan di
tiga tempat berbeda, yaitu Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK pada
Gedung Merah Putih, dan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Adapun seorang
tersangka lain, yakni Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran belum ditahan. “Masih
perlu dilakukan pemeriksaan kesehatannya,” ucap Firli.

Dalam dugaan korupsi ini, KPK
menaksir kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 27,6 miliar. Nilai itu
merupakan bagian dari realisasi pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan
kinerja (Tukin) dengan total lebih dari Rp 221,9 miliar selama tahun anggaran
2000 – 2022.

Selama periode itu para tersangka
diduga melakukan manipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang
tidak sesuai ketentuan. Dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak
disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi.

Manipulasi yang dimaksud seperti,
pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif. Dalam hal ini
tersangka Priyo Andi Gularso meminta kepada Lernhard Febian agar mengolah dana
dengan tujuan mengamankan porisi mereka.

Indikasi lainnya dengan
menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak. Kemudian, pembayaran
ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan. Dengan demikian, tukin
yang seharusnya dibayar sekitar Rp 1,39 miliar menjadi sekitar Rp 29 miliar
atau terjadi selisih sekitar Rp 27,6 miliar.

Selisih pembayaran itu diduga
diterima dan dinikmati oleh para tersangka. Adapun rinciannya, Priyo Andi
Gularso (Rp 4,75 miliar), Novian Hari Subagio (Rp 1,3 miliar), Lernhard Febian
Sirait (Rp 10,8 miliar), Abdullah (Rp350 Juta), Christa Handayani Pangaribowo (Rp2,5
Miliar).

Kemudian, Haryat Prasetyo (Rp Rp1,4
Miliar), Beni Arianto (Rp 4,1) miliar. Hendi (Rp1,4 Miliar), Rokhmat
Annashikhah (Rp 1,6 miliar), dan Maria Febri Valentine (Rp 900 juta).Para
tersangka diduga telah menggunakan uang itu untuk beberapa keperluan.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka
disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. (*/uma/waf/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Didampingi 11 Parpol Koalisi, Maidi-Panuntun Resmi Daftar ke KPU Kota Madiun
Silpa Hingga Rp172 Miliar, Begini Respon FGNS dan FKB DPRD Kabupaten Madiun
Tuban Diguncang Gempa 6.0 M
Bus New Shantika Terjun Bebas dari Jalan Tol di Pemalang Masuk Kejadian Berkategori Berat
Kecelakaan Kereta Api Terus Berulang, Menhub Tegaskan Aspek Keselamatan Paling Utama
Bus New Shantika Terjun Bebas dari Jalan Tol di Pemalang, Dua Meninggal di Lokasi Kejadian
Cegah Korban Saat Cuaca Ekstrem, Perhutani Tutup Jalur Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu
Tiga Provinsi Penyumbang Pekerja Migran Indonesia, Jatim Terbanyak Disusul Jateng dan Jabar

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kaesang dan Paslon Maidi-Bagus Panuntun Resmikan Kantor DPD PSI Kota Madiun

Senin, 30 September 2024 - 19:18 WIB

Maidi-Panuntun Blusukan, Fokus Program Peningkatan Kesejahteraan Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 28 September 2024 - 19:33 WIB

Kampanye, Maidi Janji Renovasi Pasar Loak Njoyo, BP Serap Aspirasi Warga Klegen

Jumat, 27 September 2024 - 16:32 WIB

Pasangan Maidi-Bagus Panuntun Beri Motivasi Kesehatan untuk Lansia

Jumat, 27 September 2024 - 05:27 WIB

Maidi Sapa Lansia dan Disabilitas di Manisrejo: Program Khusus untuk Kesehatan dan Kesejahteraan

Rabu, 25 September 2024 - 09:45 WIB

Paslon BONUS Sambut Nomor Urut 3 dengan Semangat Persatuan

Selasa, 24 September 2024 - 08:58 WIB

Inda Raya Ungkap Makna di Balik Nomor Urut 1 Paslon DADI JUARA 

Selasa, 24 September 2024 - 00:08 WIB

Paslon Maidi-Bagus Panuntun Nomor Urut 2, Siap Lanjutkan Pembangunan Kota Madiun

Berita Terbaru

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, ungkapkan kekagumannya terhadap penataan Kota Madiun, Selasa malam (1/10/2024).

Madiun Raya

Kaesang Pangarep Puji Penataan Kota Madiun di Milad ke-10 PSI

Rabu, 2 Okt 2024 - 06:37 WIB