Ilustrasi korupsi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
NEUMEDIA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja
di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun anggaran 2020-2022.
Kesepuluh tersangka itu Priyo Andi
Gularso, Subbagian Perbendaharaan; Novian Hari Subagio, Pejabat Pembuat
Komitmen; Lenhard Febian Sirait, Staf PPK; Abdullah, Bendaraha Pengeluaran;
Christa Handayani Pangaribowo, Bendahara Pengeluaran.
Selain itu, Haryat Prasetyo, PPK;
Beni Arianto, Operator SPM; Hendi, Penguji Tagihan; Rokhmat Annashikkah, PPABP;
dan Maria Febi Valentine, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akutansi. Sembilan
dari sepuluh tersangka itu telah ditahan untuk tahap pertama selama 20 hari ke
depan.
Masa penahanan itu terhitung mulai
15 Juni hingga 4 Juli 2023. “Untuk kebutuhan penyidikan,” ujar Ketua KPK Firli
Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Juni 2023.
Sembilan tersangka ditahan di
tiga tempat berbeda, yaitu Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK pada
Gedung Merah Putih, dan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Adapun seorang
tersangka lain, yakni Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran belum ditahan. “Masih
perlu dilakukan pemeriksaan kesehatannya,” ucap Firli.
Dalam dugaan korupsi ini, KPK
menaksir kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 27,6 miliar. Nilai itu
merupakan bagian dari realisasi pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan
kinerja (Tukin) dengan total lebih dari Rp 221,9 miliar selama tahun anggaran
2000 – 2022.
Selama periode itu para tersangka
diduga melakukan manipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang
tidak sesuai ketentuan. Dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak
disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi.
Manipulasi yang dimaksud seperti,
pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif. Dalam hal ini
tersangka Priyo Andi Gularso meminta kepada Lernhard Febian agar mengolah dana
dengan tujuan mengamankan porisi mereka.
Indikasi lainnya dengan
menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak. Kemudian, pembayaran
ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan. Dengan demikian, tukin
yang seharusnya dibayar sekitar Rp 1,39 miliar menjadi sekitar Rp 29 miliar
atau terjadi selisih sekitar Rp 27,6 miliar.
Selisih pembayaran itu diduga
diterima dan dinikmati oleh para tersangka. Adapun rinciannya, Priyo Andi
Gularso (Rp 4,75 miliar), Novian Hari Subagio (Rp 1,3 miliar), Lernhard Febian
Sirait (Rp 10,8 miliar), Abdullah (Rp350 Juta), Christa Handayani Pangaribowo (Rp2,5
Miliar).
Kemudian, Haryat Prasetyo (Rp Rp1,4
Miliar), Beni Arianto (Rp 4,1) miliar. Hendi (Rp1,4 Miliar), Rokhmat
Annashikhah (Rp 1,6 miliar), dan Maria Febri Valentine (Rp 900 juta).Para
tersangka diduga telah menggunakan uang itu untuk beberapa keperluan.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka
disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. (*/uma/waf/ofi)