414 Pelaku Perdagangan Orang Diringkus Polri, Motif Terbanyak Dengan Membujuk Korban

- Editorial Team

Sabtu, 17 Juni 2023 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Foto : Freepik.com

NEUMEDIA.ID
Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri menahan
414 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ratusan tersangka itu
ditangkap dalam waktu 11 hari yang terhitung sejak 5 hingga 15 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Dalam keterangannya, Kepala Biro
Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan,
mengatakan bahwa para tersangka itu dibekuk berdasarkan 314 laporan terkait
TPPO yang masuk ke polisi.


Sebanyak 237 laporan di antaranya tentang
TPPO. Sedangkan 77 laporan lainnya merupakan tindakan kejahatan perlindungan
terhadap pekerja migran Indonesia (PMI). Adapun korbannya tercatat sebanyak
1.314 orang. Rinciannya, 507 perempuan dewasa, 76  perempuan anak, laki-laki dewasa 707 orang,
dan 24 anak laki-laki.


“Berdasarkan data pengungkapan kasus,
saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan,” ujar
Ahmad yang dikutip Neumedia.id, Sabtu, 17 Juni 2023.


Lebih lanjut dijelaskan, TPPO itu
mayoritas terjadi di perumahan dan permukiman dengan jumlah 129 kasus.
Kemudian, di hotel sebanyak 33 kasus dan di pelabuhan ada 16 kasus. Sedangkan
tempat kejadian kejahatan perlindungan PMI kebanyakan di perumahan atau
permukiman dengan 41 kasus, jalan umum 10 kasus, dan perkantoran 9 kasus.


Adapun tiga motif tertinggi TPPO, kata
Ahmad, yakni membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut atau membawa 27 kasus dan
merayu 23 kasus. Sementara modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni
membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus dan penipuan 9 kasus.


Motif ekonomi masih menjadi alasan
yang terbanyak para pelaku TPPO tersebut. Hal itu terbukti dari adanya 123
kasus yang ada. Selanjutnya dengan motif sengaja terdapat 69 kasus, dan
permasalahan sosial 21 kasus.
(*/ofi)

 

Sumber : Humpolri

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Sidoarjo, Investasi untuk Generasi Sehat
Didampingi 11 Parpol Koalisi, Maidi-Panuntun Resmi Daftar ke KPU Kota Madiun
Silpa Hingga Rp172 Miliar, Begini Respon FGNS dan FKB DPRD Kabupaten Madiun
Tuban Diguncang Gempa 6.0 M
Bus New Shantika Terjun Bebas dari Jalan Tol di Pemalang Masuk Kejadian Berkategori Berat
Kecelakaan Kereta Api Terus Berulang, Menhub Tegaskan Aspek Keselamatan Paling Utama
Bus New Shantika Terjun Bebas dari Jalan Tol di Pemalang, Dua Meninggal di Lokasi Kejadian
Cegah Korban Saat Cuaca Ekstrem, Perhutani Tutup Jalur Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru