JAKARTA, NEUMEDIA.I – Komnas HAM mengungkap ribuan WBP (warga binaan pemasyarakatan) di Lapas Kelas I Medan tidak bisa nyoblos saat pemilu 14 Februari lalu.
Total ada sebanyak 1.804 WBP yang tidak bisa nyoblos. Komnas HAM mengungkapkan, mereka tidak bisa nyoblos karena tidak memiliki e-KTP.
Mereka pun tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Kuasa Media dan Oligark Tambang dalam Balot Politik Ganjar-Mahfud
Tak hanya di Medan, ratusan WBP di Rutan Kelas IIB Poso juga tidak bisa nyoblos. Totalnya ada 205 WBP. Namun, bukan karena mereka tak punya e-KTP.
Melainkan karena kurangnya surat suara. Kondisi serupa juga ditemukan di Lapas Kelas IIA Manado. Sebanyak 101 WBP tak bisa nyoblos gara-gara kertas suara kurang.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkapkan para pekerja di Ibukota Nusantara (IKN) juga tak bisa memilih.
“Karena tidak tersosialisasi dengan baik untuk mengurus surat pindah memilih ke lokasi kerja mereka di IKN,” kata Atnike dalam konferensi pers, Rabu (21/2/2024).
Selain temuan di atas, Komnas juga mengungkap sejumlah temuan lain.
Misalnya, 12 kepala desa (kades) di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur menyatakan dukungan kepada salah satu peserta pemilu.
Sementara berkaitan dengan hak pilih kelompok marginal-rentan, Atnike menyebut hampir seluruh rumah sakit tidak memiliki TPS khusus.
”Sehingga ratusan tenaga kesehatan dan pasien kehilangan hak pilih,” ujarnya.(aqs)
Editor : Aqsa Juang