Polres Madiun Ungkap Kasus Curat Alfamart dan Pencurian Burung 

- Editorial Team

Jumat, 7 November 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dua kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diungkap jajaran Polres Madiun dalam operasi Sikat Semeru 2025. Press release pengungkapan kasus ini digelar di Mapolres Madiun, Jumat (7/11/2025), dipimpin langsung Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara.

Kasus pertama adalah pencurian di gerai Alfamart yang tidak beroperasi selama 24 jam. Pelaku merupakan residivis lintas wilayah yang beraksi di sejumlah daerah, antara lain Madiun, Magetan (Jawa Timur) serta Grobogan, Kudus, dan Blora (Jawa Tengah).

“Dalam waktu tujuh jam setelah laporan kami terima, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp13 juta, rokok, dan sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap AKBP Kemas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke toko dengan menjebol plafon dari atap. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang.

Sementara itu, kasus kedua adalah pencurian burung milik warga yang sempat viral di media sosial. Pelaku, yang juga residivis, beraksi di dua lokasi berbeda yakni Desa Dagangan dan Jatisari.

Modusnya, pelaku berkeliling bersama anaknya menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah warga yang memiliki burung dan tidak dimasukkan ke dalam rumah. Saat menemukan sasaran, tersangka mengambil burung beserta sangkarnya. Jenis burung yang dicuri di antaranya jalak dan beberapa jenis lainnya.

“Hasil curian dijual ke temannya seharga sekitar Rp300 ribu,” terang Kapolres.

AKBP Kemas juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan hewan peliharaan serta barang berharga disimpan dengan aman yakni dengan memasukkan ke dalam rumah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Madiun Kirim Empat Truk Bantuan untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bupati Kukuhkan Karang Taruna Kabupaten Madiun 2025–2030, Tekankan Peran Pemuda Kawal Data Bantuan Sosial
Pemkab Madiun Perluas Titik Parkir Berlangganan 
Sore di Kabupaten 2025 Sukses, GPKP Mantap Jadi Pusat Kegiatan Pesilat dan Kreativitas Warga Madiun
Kepala Dispendukcapil Sigit Budiarto Ditunjuk Jadi Plt Sekda, Bupati Madiun Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil
BST di Desa Muneng: Aspirasi Warga Mengalir, Pemkab Janji Tindaklanjuti
APBD Kabupaten Madiun 2026 Disahkan, Fokus Pada Percepatan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat 
Nasabah Loyal Asal Mejayan Raih Hadiah Utama Honda Brio dari Program Simarmas BPR Kabupaten Madiun

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:29 WIB

Bupati Madiun Kirim Empat Truk Bantuan untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 13:33 WIB

Bupati Kukuhkan Karang Taruna Kabupaten Madiun 2025–2030, Tekankan Peran Pemuda Kawal Data Bantuan Sosial

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:00 WIB

Sore di Kabupaten 2025 Sukses, GPKP Mantap Jadi Pusat Kegiatan Pesilat dan Kreativitas Warga Madiun

Senin, 1 Desember 2025 - 14:03 WIB

Kepala Dispendukcapil Sigit Budiarto Ditunjuk Jadi Plt Sekda, Bupati Madiun Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil

Kamis, 27 November 2025 - 13:59 WIB

BST di Desa Muneng: Aspirasi Warga Mengalir, Pemkab Janji Tindaklanjuti

Rabu, 26 November 2025 - 21:20 WIB

APBD Kabupaten Madiun 2026 Disahkan, Fokus Pada Percepatan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat 

Jumat, 21 November 2025 - 19:03 WIB

Nasabah Loyal Asal Mejayan Raih Hadiah Utama Honda Brio dari Program Simarmas BPR Kabupaten Madiun

Kamis, 20 November 2025 - 13:40 WIB

PKBM Mawar Tampung Ratusan Warga Belajar, Jadi Pilihan Alternatif bagi Pelajar Putus Sekolah

Berita Terbaru

Madiun Raya

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028

Kamis, 4 Des 2025 - 17:54 WIB