MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dua kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diungkap jajaran Polres Madiun dalam operasi Sikat Semeru 2025. Press release pengungkapan kasus ini digelar di Mapolres Madiun, Jumat (7/11/2025), dipimpin langsung Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara.
Kasus pertama adalah pencurian di gerai Alfamart yang tidak beroperasi selama 24 jam. Pelaku merupakan residivis lintas wilayah yang beraksi di sejumlah daerah, antara lain Madiun, Magetan (Jawa Timur) serta Grobogan, Kudus, dan Blora (Jawa Tengah).
“Dalam waktu tujuh jam setelah laporan kami terima, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp13 juta, rokok, dan sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap AKBP Kemas.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke toko dengan menjebol plafon dari atap. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang.
Sementara itu, kasus kedua adalah pencurian burung milik warga yang sempat viral di media sosial. Pelaku, yang juga residivis, beraksi di dua lokasi berbeda yakni Desa Dagangan dan Jatisari.
Modusnya, pelaku berkeliling bersama anaknya menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah warga yang memiliki burung dan tidak dimasukkan ke dalam rumah. Saat menemukan sasaran, tersangka mengambil burung beserta sangkarnya. Jenis burung yang dicuri di antaranya jalak dan beberapa jenis lainnya.
“Hasil curian dijual ke temannya seharga sekitar Rp300 ribu,” terang Kapolres.
AKBP Kemas juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan hewan peliharaan serta barang berharga disimpan dengan aman yakni dengan memasukkan ke dalam rumah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (ant/red)






