MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Madiun akhirnya merespons polemik yang menyeruak terkait seorang siswa yang sempat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPN 2 Dagangan, namun belakangan dinyatakan tidak terdaftar secara resmi dalam sistem penerimaan siswa baru.
Ditemui di kantornya, Sekretaris Dispendikbud Kabupaten Madiun, Moch. Hasan, menjelaskan bahwa telah diadakan pertemuan klarifikasi dengan sejumlah sekolah sebagai tindak lanjut polemik SMPN 2 Dagangan pada Kamis (24/7/2025).
Dispensikbud telah mengundang kepala sekolah dari empat lembaga pendidikan, yakni SMPN 2 Dagangan, SMPN 1 Dagangan, SMP Terpadu Al Kautsar, dan SMP PGRI 2 Dagangan. Pertemuan ini dilakukan untuk menelusuri sumber kesalahan yang menimbulkan keresahan publik.
Hasil investigasi mengungkap bahwa siswa tersebut mendaftar ke SMPN 2 Dagangan secara kolektif melalui pihak SD asalnya. Namun, dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) tidak sempat diunggah ke aplikasi PPDB online, karena sempat dibawa pulang oleh yang bersangkutan sebelum proses input selesai. Akibatnya, data siswa tidak masuk dalam sistem resmi penerimaan.
Meski tidak terdaftar secara sistemik, pihak sekolah tetap mengizinkan siswa tersebut mengikuti pra-MPLS hingga pelaksanaan MPLS selesai, karena mengira namanya sudah masuk dalam daftar penerimaan.
“Kesalahan ini baru disadari saat pembagian kelas, di hari kelima kegiatan. Sekolah lalu mengarahkan yang bersangkutan untuk mencari sekolah alternatif,” jelas Sekretaris Dispendikbud Kabupaten Madiun, Moch. Hasan, Kamis (24/7/2025).
Menyadari dampak dari kelalaian ini, Dispendikbud langsung melakukan koordinasi dengan Camat Dagangan, Kepala Desa Ngranget, serta mendatangi langsung rumah orang tua siswa. Dari hasil pertemuan tersebut, diperoleh beberapa kesepakatan, di antaranya :
1. Orang tua siswa telah menerima penjelasan dengan lapang dada dan bersedia anaknya melanjutkan pendidikan di SMPN 1 Dagangan.
2. Dispendikbud akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme PPDB, termasuk memperketat koordinasi antara operator SD dan SMP.
3. SMPN 2 Dagangan diminta melakukan pembenahan menyeluruh mulai dari tahap penerimaan siswa baru hingga pelaksanaan MPLS, agar kejadian serupa tidak terulang.
Hasan menegaskan bahwa hak anak atas pendidikan tidak boleh dirugikan karena kelalaian teknis. Pihaknya juga berkomitmen memperbaiki sistem, meningkatkan pengawasan, serta memastikan proses PPDB di masa mendatang lebih transparan, tertib, dan akurat. (ant/red)






