MADIUN, NEUMEDIA.ID – Sejumlah pihak yang terlibat dalam pembangunan dua kolam renang dan pengadaan lahan proyek jalan tol ruas Ngawi-Kertosono di Kabupaten Madiun, Jawa Timur patut waswas.
Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Penetapan tersangka bakal dilakukan setelah menerima keterangan saksi ahli dari Universitas Sebelas Maret (UNS) pada awal 2025 ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad menyatakan bahwa setelah menerima keterangan dari ahli UNS, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tersebut.
“Dalam waktu dekat, setelah ada keterangan ahli dari UNS, kita bisa menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka,” ujar Oktario saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/12/2024).
Tiga kasus yang sedang diselidiki meliputi :
1. Dugaan korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan. Proyek ini didanai oleh Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2022.
2. Dugaan korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang. Proyek ini bersumber dari BKK BPKAD tahun anggaran 2021 dan Dana Desa (DD) Desa Gemarang tahun anggaran 2019.
3. Dugaan penyimpangan dalam proses pelepasan hak dan tukar menukar tanah kas desa (TKD) Desa Cabean, Kecamatan Sawahan. Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan jalan tol ruas Ngawi-Kertosono tahun 2016-2017.
Oktario menambahkan bahwa pihaknya tinggal menunggu hasil dari saksi ahli UNS untuk melengkapi berkas penyidikan. “Insyaallah, awal tahun (2025) sudah bisa ditetapkan,” pungkasnya. (ant/ofi)