Sidang Paripurna DPRD Kota Madiun Bahas Tiga Raperda Inisiatif 

- Editorial Team

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kota Madiun gelar sidang paripurna bahas tiga Raperda Inisiatif, Kamis (13/2/2025).

DPRD Kota Madiun gelar sidang paripurna bahas tiga Raperda Inisiatif, Kamis (13/2/2025).

MADIUN, NEUMEDIA.ID – DPRD Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan nota penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tahap 1 tahun 2025.

Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Kota Madiun pada Kamis (13/2/2025) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Sutardi, yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan.

Rapat Paripurna dihadiri oleh 24 dari total 30 anggota DPRD. Enam anggota lainnya tidak hadir, dengan rincian dua izin dan empat tanpa keterangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Sutardi.

Dalam sidang tersebut, Sutardi menjelaskan bahwa tiga Raperda yang dibahas mencakup Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas, Raperda Protokoler, dan Raperda Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari upaya mempersiapkan Kota Madiun dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

“Rapat Paripurna ini bertujuan untuk memberikan nota penjelasan terkait tiga Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun. Kami telah memaparkan arah dan fungsi dari ketiga Raperda tersebut. Selanjutnya, akan ada tahapan pembahasan lebih lanjut untuk penyempurnaan,” ungkap Sutardi.

Ia menambahkan bahwa ketiga Raperda ini disusun untuk meningkatkan berbagai aspek pembangunan Kota Madiun agar semakin maju dan sejahtera.

“Ini merupakan bagian dari persiapan Kota Madiun menuju Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, berbagai aspek harus ditingkatkan dan dikembangkan demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Sekda Kota Madiun, Soeko D.H., menegaskan bahwa pembahasan tiga Raperda ini akan segera ditindaklanjuti dengan pembahasan lebih lanjut.

“Tiga Raperda ini mencakup Kota Cerdas, Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Protokoler. Setelah nota penjelasan ini, kami akan segera melanjutkan ke tahap pembahasan untuk penyempurnaan,” ujar Soeko.

Sekda Kota Madiun, Soeko D.H.

Ia menjelaskan bahwa Kota Madiun telah menerapkan konsep Kota Cerdas dan bahkan mendapat beberapa apresiasi atas implementasinya. Dengan adanya Perda, pengelolaan Kota Cerdas yang sebelumnya berbasis Peraturan Wali Kota (Perwal) akan lebih diperkuat dalam regulasi yang lebih tinggi.

“Soal Kota Cerdas, kita sudah berjalan, dan manfaatnya sudah dirasakan. Dengan adanya Perda, pengelolaannya akan lebih terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Madiun,” katanya.

Terkait Raperda Keterbukaan Informasi Publik, Soeko menegaskan bahwa transparansi dalam pelayanan publik sangat penting.

“Kita tahu masyarakat kita demokratis, begitu juga pemerintahannya. Pelayanan publik harus prima dan transparan. Jika ada yang kurang optimal, masyarakat harus bisa mengetahui standar operasional (SOP) yang berlaku dan memastikan apakah sudah sesuai atau perlu ditingkatkan,” paparnya.

Sedangkan untuk Raperda Protokoler, ia menjelaskan bahwa aturan ini akan memastikan standar yang jelas dalam tata kelola keprotokolan di Kota Madiun.

“Selama ini masih menggunakan Perwal, yang sifatnya lebih fleksibel. Dengan adanya Perda, standar keprotokolan akan lebih kuat dan konsisten di semua tingkat penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.

Soeko menambahkan bahwa setelah nota penjelasan ini, tahap selanjutnya adalah pembahasan bersama tim guna memastikan isi Raperda sudah sesuai dengan kebutuhan dan regulasi yang ada.

“Setelah ini, kita akan membahasnya lebih lanjut dengan tim. Jika ada yang kurang, kita akan mendiskusikan dan menyempurnakannya agar saat ditetapkan nanti, Perda ini bisa benar-benar dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SBMR Tuntut Manajemen Umbul Bayar Tunggakan 7 Bulan Gaji Karyawan Sebesar Rp600 Juta 
Rumah Perusahaan Rp1,3 Miliar Ditertibkan, KAI Daop 7 Madiun Tegas Jaga Aset Negara
KA BIAS Relasi Stasiun Caruban Catat 617 Penumpang dalam Sepekan
KAI Daop 7 Madiun Imbau Penumpang Berangkat Lebih Awal Saat Madiun Carnival 2025
KAI Daop 7 Madiun Terapkan Teknologi Face Recognition, Percepat Boarding Penumpang
KAI Daop 7 Madiun Perpanjang Promo Merdeka, Tiket KA Diskon 20 Persen Hingga 31 Agustus 2025
Bupati Madiun Optimis KA BIAS Dongkrak Ekonomi Lewat Relasi Baru Caruban–Adi Soemarmo
Kenakan Pakaian Adat, Jajaran KAI Daop 7 Madiun Sapa Pelanggan di Stasiun dan Atas Kereta

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:45 WIB

Rumah Perusahaan Rp1,3 Miliar Ditertibkan, KAI Daop 7 Madiun Tegas Jaga Aset Negara

Minggu, 24 Agustus 2025 - 19:36 WIB

KA BIAS Relasi Stasiun Caruban Catat 617 Penumpang dalam Sepekan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 17:55 WIB

KAI Daop 7 Madiun Imbau Penumpang Berangkat Lebih Awal Saat Madiun Carnival 2025

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:20 WIB

KAI Daop 7 Madiun Terapkan Teknologi Face Recognition, Percepat Boarding Penumpang

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:16 WIB

KAI Daop 7 Madiun Perpanjang Promo Merdeka, Tiket KA Diskon 20 Persen Hingga 31 Agustus 2025

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:47 WIB

Bupati Madiun Optimis KA BIAS Dongkrak Ekonomi Lewat Relasi Baru Caruban–Adi Soemarmo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Kenakan Pakaian Adat, Jajaran KAI Daop 7 Madiun Sapa Pelanggan di Stasiun dan Atas Kereta

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:26 WIB

KA BIAS Resmi Beroperasi, Layani Rute Caruban–Adi Soemarmo Mulai 17 Agustus 2025

Berita Terbaru

Jawa Timur

KA BIAS Relasi Stasiun Caruban Catat 617 Penumpang dalam Sepekan

Minggu, 24 Agu 2025 - 19:36 WIB

slot deposit 10rb slot gacor malam ini slot server thailand slot gacor Link slot gacor