Polemik di Ummad Berlanjut, Kini Soal Dugaan Ijazah Ilegal

- Editorial Team

Rabu, 3 April 2024 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampus 1 Universitas Muhammadiyah Madiun. Foto: instagram.com/dtoo.rasta.petani.muda

Kampus 1 Universitas Muhammadiyah Madiun. Foto: instagram.com/dtoo.rasta.petani.muda

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Polemik di Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad) masih berlanjut. Yang terbaru, ihwal dugaan ijazah ilegal bagi 35 sarjana atau S1 Ilmu Komunikasi dan Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Puluhan sarjana itu diwisuda pada 31 Desember 2022. Sedangkan tanggal kelulusan mereka tercatat di ijazah yang terindikasi ilegal itu pada 30 November 2022. Ijazah tersebut diteken oleh Rektor Ummad Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si dan Direktur/Kepala Bidang Akademik Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum.

Baca Juga : Oknum Dosen dan Mahasiswa UMMAD Dituding Terlibat Penelitian Fiktif

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Dekan FISIP Ummad Mahfudz Daroini menyatakan bahwa penandatanganan ijazah itu dinilai unprocedural. Menurutnya, pihak yang seharusnya menekan ijazah adalah dekan dan rektor. Namun, nyatanya dekan digantikan oleh Direktur/Kepala Bidang Akademik Ummad.

Mahfudz tercatat sebagai Dekan Fisip untuk dua periode. Pertama, antara 20 Februari 2020 – 27 November 2022. Kemudian, untuk periode kedua terhitung sejak 28 November 2022 – 31 Januari 2023.

“Ijazah ditandatangani (Direktur/Kepala Bidang Akademik Ummad) tanggal 30 November 2022, padahal saya masih menjabat dekan,” ujarnya kepada Neumedia, Rabu (3/4/2024).

Praktik itu menjadi salah satu poin yang menguatkan indikasi ijazah ilegal. Belum lagi, soal perubahan lambang resmi perguruan tinggi yang berlaku di Ummad pada tahun pembuatan ijazah.

Baca Juga : Instrumen Akreditasi UMMAD Terindikasi Plagiasi, Mahasiswa Gelar Aksi

Kemudian, stempel tidak menggunakan yang resmi berlaku di Ummad pada tahun pembuatan ijazah. Selain itu, ijazah program studi Ilmu Kesejahteraan Sosial hanya disertai dengan transkrip akademik.

Hal ini tanpa Surat Keterangan Pendamping Sesuai Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain.

“Untuk masalah ini, kami sudah melapor ke Satreskrim Polres Madiun Kota. Namun, masih menunggu tindak lanjutnya,” ujar Mahfudz.

Sementara itu, Humas Ummad Pujoko menyatakan bahwa terkait indikasi ijazah ilegal itu, Rektor Sofyan Anif akan menyampaikan langsung tanggapannya dalam jumpa pers sore nanti.

“Saya belum bisa jawab mas, mengingat urgensi persoalan yang ada. Sehingga nanti Pak Rektor Prof. Sofyan Anif yang akan memberi keterangan langsung terkait hal itu saat konferensi pers nanti pukul 16.30,” ujar Pujoko saat dikonfirmasi. (ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KAI Daop 7 Madiun Rayakan Hari Batik Nasional dengan Fashion Show di Kereta dan Stasiun
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 
Gubernur Khofifah Borong Tomat Rp4.000/Kg, Imbau Kepala Daerah Ikut Beli dari Petani 
Satpol PP Madiun Razia Miras dan Prostitusi, 11 Perempuan Diamankan, 3 Positif HIV
Viral Pria Pamer Alat Kelamin di Madiun, Polisi Gerak Cepat Ungkap Terduga Pelaku
Bupati Madiun Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Kecamatan Dagangan
HUT ke-80, KAI Daop 7 Madiun Umumkan Sejumlah Program Promo Tiket
Angin Kencang Terjang Madiun, Puluhan Rumah Rusak Tertimpa Pohon

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Sadarestuwati Salurkan Bantuan PIP kepada Dua SD di Mejayan: Ingatkan Orang Tua Tak Salahgunakan Dana

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Wujudkan Kabupaten Madiun Bersahaja, Pemkab Mantapkan Tata Kelola Pemerintahan Lewat Workshop GRC 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:18 WIB

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Harga Tomat Anjlok, Pemkab Madiun Siapkan Skema Serapan Panen Petani Kare

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Stigma Madiun PKI Salah Besar, Bupati: Kami Justru Korban Pemberontakan 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:12 WIB

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp227 Juta untuk Pesantren dan Panti Asuhan

Berita Terbaru

Jawa Timur

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Selasa, 7 Okt 2025 - 20:18 WIB

Tomat, salah satu buah yang kaya manfaat bagi manusia. Sumber Foto : pixabay.com

Gaya Hidup

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Kamis, 2 Okt 2025 - 23:12 WIB