Geledah : Tim Penyidik Kejati Jatim geledah kantor PT INKA di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, Selasa (16/7/2024). Foto : istimewa
MADIUN, NEUMEDIA.ID – Pada Selasa (16/7/2024), Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan di kantor PT Industri Kereta Api (INKA) yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun.
Menurut laporan dari jaksamenyapa.com, penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan proyek PT INKA kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) untuk proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (solar photovoltaic power plant) berkapasitas 200 MW di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Jatim dengan Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 yang dikeluarkan pada 10 Juli 2024. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim memulai penggeledahan pada pukul 09.00 WIB dan menyelesaikannya pada pukul 22.00 WIB.
Selama penggeledahan, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Penggeledahan ini juga disaksikan oleh Lurah Madiun Lor dari Kecamatan Manguharjo, Madiun.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengonfirmasi penggeledahan tersebut. Namun, belum memberikan rincian lebih lanjut karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan proyek di Kongo,” ujar Windhu Sugiarto sebagaimana dikutip dari jaksamenyapa.com.
Kasus ini bermula pada awal tahun 2020, ketika PT INKA dan afiliasinya merencanakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) untuk transportasi dan infrastruktur kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Proyek ini difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.
Perusahaan asing tersebut kemudian mengajukan permintaan untuk proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.
PT INKA Multi Solusi (PT IMST), afiliasi dari PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga bekerjasama dengan perusahaan fasilitator untuk membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure dengan tujuan mengerjakan proyek penyediaan energi listrik tersebut.
PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa adanya jaminan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, serta pihak terkait lainnya.
Dugaan tindak pidana dalam pemberian dana talangan tersebut diduga merugikan keuangan negara. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur masih melakukan penghitungan kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini. (*/ant/ofi)