Kabur Usai Sidang di PN Magetan, Terdakwa Persetubuhan Anak di Bawah Umur Tertangkap di Klaten

- Editorial Team

Kamis, 25 Januari 2024 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wisnu Wijaya, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur terekam CCTV saat kabur dari sel tahanan PN Magetan usai menjalani persidangan dengan agenda keterengan saksi dan terdakwa, Selasa (23/1/2024). Foto:Ist

Wisnu Wijaya, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur terekam CCTV saat kabur dari sel tahanan PN Magetan usai menjalani persidangan dengan agenda keterengan saksi dan terdakwa, Selasa (23/1/2024). Foto:Ist

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Aparat Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur kembali meringkus Wisnu Wijaya, seorang pria yang saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, Kamis (25/1/2024) dini hari.

Ia kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Magetan usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, Selasa (23/1/2024). Tak lebih dari dua hari, pelariannya berakhir sudah. Wisnu ditangkap di rumah K, guru spiritualnya di Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

“Dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB, terdakwa berhasil ditangkap kembali saat berada di rumah guru spiritualnya di Klaten,” kata Kapolres Magetan AKBP Satria Parman saat pers rilis, Kamis siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam penangkapan tersebut Wisnu hanya bisa pasrah. Dia pun kembali digelendang ke Mapolres Magetan untuk diinterogasi lebih lanjut.

Rampung dimintai keterangan, lantas diserahkan kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri Magetan selaku pihak yang tengah menuntut perkara dugaan persetubuhan yang diduga dilakukan Wisnu. Adapun korbannya yang kini tengah hamil adalah anak tiri terdakwa.

“Terdakwa akan menghadapi tuntutan hukum atas kasus persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur,” ujar Satria.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 81 Ayat (2), (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Adapun ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara. (ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KAI Daop 7 Madiun Rayakan Hari Batik Nasional dengan Fashion Show di Kereta dan Stasiun
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 
Gubernur Khofifah Borong Tomat Rp4.000/Kg, Imbau Kepala Daerah Ikut Beli dari Petani 
Satpol PP Madiun Razia Miras dan Prostitusi, 11 Perempuan Diamankan, 3 Positif HIV
Viral Pria Pamer Alat Kelamin di Madiun, Polisi Gerak Cepat Ungkap Terduga Pelaku
Bupati Madiun Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Kecamatan Dagangan
HUT ke-80, KAI Daop 7 Madiun Umumkan Sejumlah Program Promo Tiket
Angin Kencang Terjang Madiun, Puluhan Rumah Rusak Tertimpa Pohon

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Sadarestuwati Salurkan Bantuan PIP kepada Dua SD di Mejayan: Ingatkan Orang Tua Tak Salahgunakan Dana

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Wujudkan Kabupaten Madiun Bersahaja, Pemkab Mantapkan Tata Kelola Pemerintahan Lewat Workshop GRC 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:18 WIB

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Harga Tomat Anjlok, Pemkab Madiun Siapkan Skema Serapan Panen Petani Kare

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Stigma Madiun PKI Salah Besar, Bupati: Kami Justru Korban Pemberontakan 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:12 WIB

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp227 Juta untuk Pesantren dan Panti Asuhan

Berita Terbaru

Jawa Timur

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Selasa, 7 Okt 2025 - 20:18 WIB

Tomat, salah satu buah yang kaya manfaat bagi manusia. Sumber Foto : pixabay.com

Gaya Hidup

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Kamis, 2 Okt 2025 - 23:12 WIB