Gelar Rapat Evaluasi, Ini Temuan Bawaslu Kota Madiun 

- Editorial Team

Kamis, 8 Agustus 2024 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Kota Madiun dan jajaran gelar rapat evaluasi, Kamis (8/8/2024).

Bawaslu Kota Madiun dan jajaran gelar rapat evaluasi, Kamis (8/8/2024).

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan 33 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Petugas Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Temuan ini terungkap dalam rapat evaluasi penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan jajaran staf di kantor Bawaslu Kota Madiun, Kamis (8/8/2024).

“Dari hasil rapat evaluasi, kami menemukan bahwa di Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, ada sekitar 33 pemilih yang dinyatakan TMS,” ujar Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho.

Wahyu menegaskan bahwa Bawaslu akan menelusuri lebih lanjut apakah 33 pemilih yang dinyatakan TMS oleh Pantarlih tersebut memiliki bukti dukung atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada prinsipnya, jika mereka (Pantarlih) memiliki bukti dukung, maka tidak ada masalah. Namun, jika tidak, konsekuensinya adalah pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” jelas Wahyu.

Selain itu, Bawaslu Kota Madiun juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memverifikasi status kependudukan 33 pemilih tersebut. Jika terbukti mereka masih berdomisili di Kota Madiun, maka mereka harus dinyatakan memenuhi syarat (MS). Wahyu menekankan bahwa penyelenggara pemilu tidak boleh menghilangkan hak pilih warga negara.

“Jika Dukcapil mengonfirmasi bahwa 33 nama tersebut masih tercatat sebagai warga Kota Madiun, maka mereka wajib dinyatakan MS. Menyatakan mereka tetap TMS berarti menghilangkan hak pilih 33 warga ini,” tambahnya.

“Dari 33 itu baru 4 yang sudah ditemukan bukti dukungnya terdaftar sebagai pemilih di luar Kota. Sedangkan 29 masih TMS,” imbuh Wahyu Sesar.

Selain temuan pemilih yang dinyatakan TMS, Bawaslu juga menyoroti dugaan pelanggaran administratif yang terjadi saat pleno di Kelurahan Taman.

“Beberapa masalah administratif kami anggap sebagai pelanggaran. Misalnya, dalam pleno tingkat kelurahan, seharusnya rapat dilakukan secara terbuka dan diikuti oleh jajaran kami, termasuk PKD. Namun, setelah pleno selesai, terjadi perubahan yang tidak diungkapkan dalam rapat dan tidak disampaikan kepada Panwas Kecamatan,” kata Wahyu.

Pipit Ananti Wulandari, anggota Panwascam Kecamatan Taman, menambahkan bahwa ketidakcocokan data pemilih juga ditemukan di Kelurahan Kejuron, Taman, dan Mojorejo. Misalnya, di Kelurahan Mojorejo, Berita Acara Pleno PPK mencatat jumlah pemilih laki-laki 4.113 dan perempuan 4.655, tetapi tertulis 4.656, sehingga total pemilih yang seharusnya 8.768 menjadi 8.769.

Di Kelurahan Taman, pleno PPS mencatat 116 pemilih TMS, tetapi di pleno kecamatan tercatat 117. Sementara itu, di Kelurahan Kejuron, jumlah pemilih laki-laki 3.362 dan perempuan 3.683, dengan total 7.045, tetapi di Pleno Kecamatan jumlah pemilih perempuan tercatat 3.682, sehingga total pemilih menjadi 7.044.

“Itu sebenarnya sudah direvisi, tetapi sayangnya tidak diserahkan ke Panwas,” ungkap Pipit. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rumah Perusahaan Rp1,3 Miliar Ditertibkan, KAI Daop 7 Madiun Tegas Jaga Aset Negara
KA BIAS Relasi Stasiun Caruban Catat 617 Penumpang dalam Sepekan
KAI Daop 7 Madiun Imbau Penumpang Berangkat Lebih Awal Saat Madiun Carnival 2025
KAI Daop 7 Madiun Terapkan Teknologi Face Recognition, Percepat Boarding Penumpang
KAI Daop 7 Madiun Perpanjang Promo Merdeka, Tiket KA Diskon 20 Persen Hingga 31 Agustus 2025
Bupati Madiun Optimis KA BIAS Dongkrak Ekonomi Lewat Relasi Baru Caruban–Adi Soemarmo
Kenakan Pakaian Adat, Jajaran KAI Daop 7 Madiun Sapa Pelanggan di Stasiun dan Atas Kereta
KA BIAS Resmi Beroperasi, Layani Rute Caruban–Adi Soemarmo Mulai 17 Agustus 2025

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:45 WIB

Rumah Perusahaan Rp1,3 Miliar Ditertibkan, KAI Daop 7 Madiun Tegas Jaga Aset Negara

Minggu, 24 Agustus 2025 - 19:36 WIB

KA BIAS Relasi Stasiun Caruban Catat 617 Penumpang dalam Sepekan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 17:55 WIB

KAI Daop 7 Madiun Imbau Penumpang Berangkat Lebih Awal Saat Madiun Carnival 2025

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:20 WIB

KAI Daop 7 Madiun Terapkan Teknologi Face Recognition, Percepat Boarding Penumpang

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:16 WIB

KAI Daop 7 Madiun Perpanjang Promo Merdeka, Tiket KA Diskon 20 Persen Hingga 31 Agustus 2025

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Bupati Madiun Rotasi 16 Pejabat Eselon II

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:47 WIB

Bupati Madiun Optimis KA BIAS Dongkrak Ekonomi Lewat Relasi Baru Caruban–Adi Soemarmo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Kenakan Pakaian Adat, Jajaran KAI Daop 7 Madiun Sapa Pelanggan di Stasiun dan Atas Kereta

Berita Terbaru

Jawa Timur

KA BIAS Relasi Stasiun Caruban Catat 617 Penumpang dalam Sepekan

Minggu, 24 Agu 2025 - 19:36 WIB

slot deposit 10rb slot gacor malam ini slot server thailand slot gacor Link slot gacor