Gelar Rapat Evaluasi, Ini Temuan Bawaslu Kota Madiun 

- Editorial Team

Kamis, 8 Agustus 2024 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Kota Madiun dan jajaran gelar rapat evaluasi, Kamis (8/8/2024).

Bawaslu Kota Madiun dan jajaran gelar rapat evaluasi, Kamis (8/8/2024).

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan 33 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Petugas Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Temuan ini terungkap dalam rapat evaluasi penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan jajaran staf di kantor Bawaslu Kota Madiun, Kamis (8/8/2024).

“Dari hasil rapat evaluasi, kami menemukan bahwa di Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, ada sekitar 33 pemilih yang dinyatakan TMS,” ujar Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho.

Wahyu menegaskan bahwa Bawaslu akan menelusuri lebih lanjut apakah 33 pemilih yang dinyatakan TMS oleh Pantarlih tersebut memiliki bukti dukung atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada prinsipnya, jika mereka (Pantarlih) memiliki bukti dukung, maka tidak ada masalah. Namun, jika tidak, konsekuensinya adalah pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” jelas Wahyu.

Selain itu, Bawaslu Kota Madiun juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memverifikasi status kependudukan 33 pemilih tersebut. Jika terbukti mereka masih berdomisili di Kota Madiun, maka mereka harus dinyatakan memenuhi syarat (MS). Wahyu menekankan bahwa penyelenggara pemilu tidak boleh menghilangkan hak pilih warga negara.

“Jika Dukcapil mengonfirmasi bahwa 33 nama tersebut masih tercatat sebagai warga Kota Madiun, maka mereka wajib dinyatakan MS. Menyatakan mereka tetap TMS berarti menghilangkan hak pilih 33 warga ini,” tambahnya.

“Dari 33 itu baru 4 yang sudah ditemukan bukti dukungnya terdaftar sebagai pemilih di luar Kota. Sedangkan 29 masih TMS,” imbuh Wahyu Sesar.

Selain temuan pemilih yang dinyatakan TMS, Bawaslu juga menyoroti dugaan pelanggaran administratif yang terjadi saat pleno di Kelurahan Taman.

“Beberapa masalah administratif kami anggap sebagai pelanggaran. Misalnya, dalam pleno tingkat kelurahan, seharusnya rapat dilakukan secara terbuka dan diikuti oleh jajaran kami, termasuk PKD. Namun, setelah pleno selesai, terjadi perubahan yang tidak diungkapkan dalam rapat dan tidak disampaikan kepada Panwas Kecamatan,” kata Wahyu.

Pipit Ananti Wulandari, anggota Panwascam Kecamatan Taman, menambahkan bahwa ketidakcocokan data pemilih juga ditemukan di Kelurahan Kejuron, Taman, dan Mojorejo. Misalnya, di Kelurahan Mojorejo, Berita Acara Pleno PPK mencatat jumlah pemilih laki-laki 4.113 dan perempuan 4.655, tetapi tertulis 4.656, sehingga total pemilih yang seharusnya 8.768 menjadi 8.769.

Di Kelurahan Taman, pleno PPS mencatat 116 pemilih TMS, tetapi di pleno kecamatan tercatat 117. Sementara itu, di Kelurahan Kejuron, jumlah pemilih laki-laki 3.362 dan perempuan 3.683, dengan total 7.045, tetapi di Pleno Kecamatan jumlah pemilih perempuan tercatat 3.682, sehingga total pemilih menjadi 7.044.

“Itu sebenarnya sudah direvisi, tetapi sayangnya tidak diserahkan ke Panwas,” ungkap Pipit. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KAI Daop 7 Madiun Rayakan Hari Batik Nasional dengan Fashion Show di Kereta dan Stasiun
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 
Gubernur Khofifah Borong Tomat Rp4.000/Kg, Imbau Kepala Daerah Ikut Beli dari Petani 
Satpol PP Madiun Razia Miras dan Prostitusi, 11 Perempuan Diamankan, 3 Positif HIV
Viral Pria Pamer Alat Kelamin di Madiun, Polisi Gerak Cepat Ungkap Terduga Pelaku
Bupati Madiun Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Kecamatan Dagangan
HUT ke-80, KAI Daop 7 Madiun Umumkan Sejumlah Program Promo Tiket
Angin Kencang Terjang Madiun, Puluhan Rumah Rusak Tertimpa Pohon

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Sadarestuwati Salurkan Bantuan PIP kepada Dua SD di Mejayan: Ingatkan Orang Tua Tak Salahgunakan Dana

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Wujudkan Kabupaten Madiun Bersahaja, Pemkab Mantapkan Tata Kelola Pemerintahan Lewat Workshop GRC 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:18 WIB

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Harga Tomat Anjlok, Pemkab Madiun Siapkan Skema Serapan Panen Petani Kare

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Stigma Madiun PKI Salah Besar, Bupati: Kami Justru Korban Pemberontakan 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:12 WIB

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp227 Juta untuk Pesantren dan Panti Asuhan

Berita Terbaru

Jawa Timur

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Selasa, 7 Okt 2025 - 20:18 WIB

Tomat, salah satu buah yang kaya manfaat bagi manusia. Sumber Foto : pixabay.com

Gaya Hidup

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Kamis, 2 Okt 2025 - 23:12 WIB