KOTA MADIUN, NEUMEDIA.ID – Para legislator yang duduk di Komisi I DPRD Kota Madiun meluapkan kekecewaannya terhadap camat dan lurah se-Kecamatan Kartoharjo yang kompak mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing.
RDP yang akan membahas berbagai program yang telah dan akan dilaksanakan pada 2025 itu dijadwalkan pada Senin (24/3/2025) pukul 11.00 WIB. RDP itu juga bakal membahas evaluasi anggaran serta klarifikasi alokasi dana hasil refocusing.
Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun Didik Yulianto mengatakan bahwa agenda RDP juga untuk mengklarifikasi beberapa permasalahan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Hal ini termasuk pemanggilan pejabat oleh kepolisian terkait kasus di 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, RDP itu gagal dilaksanakan karena camat dan lurah se-Kecamatan Kartoharjo mangkir dari undangan resmi Komisi I DPRD Kota Madiun.
“Kami sudah bersurat secara resmi kepada pak camat dan seluruh lurah di Kecamatan Kartoharjo. Agenda ini penting, karena menyangkut program pembangunan 2025 dan transparansi anggaran. Tapi, mereka justru tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ungkap Didik yang merupakan politikus dari Partai Gerindra.
Ketidakhadiran camat dan lurah se-Kecamatan Kartoharjo yang tanpa konfirmasi memicu syak wasangka. Sikap tersebut memicu pertanyaan serius terkait etika pemerintahan dan penghormatan terhadap lembaga legislatif.
Dari informasi yang didapat Neumedia.id, ketidakhadiran camat dan lurah se-Kartoharjo disebut-sebut karena masih memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, alasan ini dinilai kurang tepat oleh Komisi I DPRD Kota Madiun. Sebab, undangan RDP telah dikirimkan beberapa hari sebelumnya.
“Kami paham bahwa pelayanan publik itu penting. Tapi, ini bukan alasan untuk mengabaikan undangan resmi DPRD. Mestinya, mereka bisa mengatur waktu atau mengirim perwakilan. Ini kesannya justru menghindar,” ujar Didik.
Menurutnya, sikap camat dan lurah se-Kartoharjo mencerminkan ketidakhormatan terhadap mekanisme pemerintahan yang sehat.
“Kami ini lembaga resmi yang punya fungsi pengawasan. Seharusnya mereka hadir dan memberikan klarifikasi. Jika mereka mengabaikan, apakah ini bentuk pelecehan terhadap DPRD? Coba kalau DPRD yang diundang eksekutif lalu tidak hadir, pasti mereka juga kecewa,” ujarnya geram.
Komisi I DPRD Kota Madiun berencana menjadwalkan pemanggilan ulang bagi para pejabat yang mangkir. Jika mereka kembali mengabaikan undangan, DPRD akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut.
“Kami pasti akan mengundang lagi. Tapi kalau terus seperti ini, bagaimana nanti saat pembahasan anggaran? Jangan salahkan DPRD jika ada kebijakan yang terhambat,” pungkas Didik. (ant/ofi)