BRI Digugat Pedagang Ayam Kampung di Ponorogo, Ini Masalahnya

- Editorial Team

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samsuri didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar (kanan) dan Wahyu Dhita Putranto (kiri) saat memberikan keterangan pers. Foto: Haris Azhar Law Office (HALO)

Samsuri didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar (kanan) dan Wahyu Dhita Putranto (kiri) saat memberikan keterangan pers. Foto: Haris Azhar Law Office (HALO)

PONOROGO, NEUMEDIA.ID – Samsuri, warga Jalan Parang Menang, Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Ponorogo dikejutkan dengan stiker yang dipasang oleh petugas PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Pasarpon, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ponorogo pada 31 Januari 2025.

Stiker itu memuat narasi bahwa penghuni rumah merupakan nasabah penunggak dan dalam pengawasan khusus BRI.

Karena tidak memiliki hubungan kredit, hutang piutang atau tunggakan kredit di BRI, Samsuri tidak tinggal diam dengan tindakan petugas BRI tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Samsuri melaporkan pemasangan stiker tanpa izin itu ke Polres Ponorogo. Tak hanya itu, Samsuri melalui kuasa hukumnya juga menggugat BRI secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo dengan nomor register 9/Pdt.G/2025/PN Png.

Kuasa hukum Samsuri, Haris Azhar menjelaskan stiker ‘nasabah penunggak’ yang dipasang di rumah kliennya dilakukan BRI karena hubungan hutang piutang dengan Angger Diva Orlando.

”Jadi hubungan hutang piutangnya bukan dengan Samsuri, tapi dengan orang lain yang bukan penghuni rumah tersebut,” kata Haris Azhar dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Haris menyebut, dalam gugatan perdata tersebut ada tiga pihak yang digugat. Pertama, PT BRI Unit Pasarpon, KCP Ponorogo selaku tergugat, PT BRI pusat yang berkantor di Jalan Jend. Sudirman, Jakarta Pusat selaku tergugat I dan Angger Diva Orlando selaku tergugat II.

Ketiganya digugat secara perdata berupa penghinaan yang menyerang kehormatan serta nama baik penggugat.

Kuasa hukum Samsuri yang lain, Wahyu Dhita Putranto menambahkan, gugatan perdata kepada para tergugat itu merujuk Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 1372 KUH Perdata. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian untuk menggantikan kerugian tersebut.

”Kemudian dalam hal penghinaan yang diatur dalam Pasal 1372 KUH Perdata disebutkan bahwa tuntutan perdata diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik,” kata Wahyu.

Wahyu menambahkan pasal-pasal tersebut mengakomodasi hak Samsuri untuk mengajukan ganti rugi serta pemulihan nama baik.

Baik itu kerugian material (material schade) maupun kerugian imateril (immaterial schade). Untuk kerugian materil, Wahyu menyebut pemasangan stiker itu membuat Samsuri mengalami kerugian berupa turunnya pendapatan penjualan ayam kampung yang telah dijalankan sejak tahun 2002.

Sebelum adanya peristiwa pemasangan stiker, Samsuri bisa menjual 10 hingga 25 ekor ayam kampung di Pasar Ayam Tonatan. Pendapatan dari penjualan itu berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per hari.

”Tapi setelah adanya stiker itu, omzet penjualan ayam turun drastis menjadi 1 ekor dalam satu hari, bahkan dalam sehari tidak ada pendapatan sama sekali,” ujar Wahyu.

Jika dihitung dari hari pertama pemasangan stiker, total kerugian materil yang dialami Samsuri mencapai Rp 13.800.000.

Hitungan itu diperoleh dari pendapatan bersih penjualan ayam sehari sebesar Rp 300 ribu dikali 46 hari (terhitung dari 31 Januari hingga 25 Maret 2025).

”Penurunan pendapatan Bapak Samsuri ini merupakan dampak yang ditimbulkan oleh pemasangan stiker yang melanggar hukum tersebut,” terangnya.

Sementara untuk kerugian immaterial, Wahyu menyebut pihaknya menuntut ganti rugi yang didasarkan pada beberapa poin. Di antaranya rasa ketakutan, dan kehilangan kesenangan hidup akibat penghinaan dalam kedudukan sosial masyarakat.

”Selama ini, Bapak Samsuri dikenal sebagai warga terhormat, dan juga merupakan pedagang ayam kampung yang telah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat selama kurang lebih 23 tahun,” imbuhnya.

”Karena pemasangan stiker itu, masyarakat yang membaca stiker beranggapan bahwa Bapak Samsuri adalah penunggak hutang yang tidak punya iktikad baik melunasi hutang tersebut, padahal Bapak Samsuri sama sekali tidak punya hutang,” pungkasnya. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SBMR Tuntut Manajemen Umbul Bayar Tunggakan 7 Bulan Gaji Karyawan Sebesar Rp600 Juta 
Rumah Perusahaan Rp1,3 Miliar Ditertibkan, KAI Daop 7 Madiun Tegas Jaga Aset Negara
KA BIAS Relasi Stasiun Caruban Catat 617 Penumpang dalam Sepekan
KAI Daop 7 Madiun Imbau Penumpang Berangkat Lebih Awal Saat Madiun Carnival 2025
KAI Daop 7 Madiun Terapkan Teknologi Face Recognition, Percepat Boarding Penumpang
KAI Daop 7 Madiun Perpanjang Promo Merdeka, Tiket KA Diskon 20 Persen Hingga 31 Agustus 2025
Bupati Madiun Optimis KA BIAS Dongkrak Ekonomi Lewat Relasi Baru Caruban–Adi Soemarmo
Kenakan Pakaian Adat, Jajaran KAI Daop 7 Madiun Sapa Pelanggan di Stasiun dan Atas Kereta

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:45 WIB

Rumah Perusahaan Rp1,3 Miliar Ditertibkan, KAI Daop 7 Madiun Tegas Jaga Aset Negara

Minggu, 24 Agustus 2025 - 19:36 WIB

KA BIAS Relasi Stasiun Caruban Catat 617 Penumpang dalam Sepekan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 17:55 WIB

KAI Daop 7 Madiun Imbau Penumpang Berangkat Lebih Awal Saat Madiun Carnival 2025

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:20 WIB

KAI Daop 7 Madiun Terapkan Teknologi Face Recognition, Percepat Boarding Penumpang

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:16 WIB

KAI Daop 7 Madiun Perpanjang Promo Merdeka, Tiket KA Diskon 20 Persen Hingga 31 Agustus 2025

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:47 WIB

Bupati Madiun Optimis KA BIAS Dongkrak Ekonomi Lewat Relasi Baru Caruban–Adi Soemarmo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Kenakan Pakaian Adat, Jajaran KAI Daop 7 Madiun Sapa Pelanggan di Stasiun dan Atas Kereta

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:26 WIB

KA BIAS Resmi Beroperasi, Layani Rute Caruban–Adi Soemarmo Mulai 17 Agustus 2025

Berita Terbaru

Jawa Timur

KA BIAS Relasi Stasiun Caruban Catat 617 Penumpang dalam Sepekan

Minggu, 24 Agu 2025 - 19:36 WIB

slot deposit 10rb slot gacor malam ini slot server thailand slot gacor Link slot gacor