MADIUN, NEUMEDIA.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2025.
Distribusi SPPT PBB-P2 dilakukan melalui pemerintah desa dan kelurahan, dimulai pada 24 Februari 2025 dan ditargetkan selesai pada awal Maret 2025.
Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, M. Hadi Sutikno, menjelaskan bahwa pada tahun ini jumlah SPPT PBB-P2 yang didistribusikan mencapai 431.550 lembar dengan total pagu sebesar Rp31,9 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jumlah ini meningkat sebanyak 4.483 SPPT dibanding tahun sebelumnya, yang diperoleh dari hasil pemutakhiran data, termasuk dari objek pajak baru.
“Dengan bertambahnya jumlah SPPT PBB-P2, kami berharap masyarakat semakin sadar akan kewajiban pajaknya dan melakukan pembayaran tepat waktu,” ujar Hadi Sutikno.
Kemudahan Pembayaran PBB-P2
Pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2025 dapat dilakukan melalui berbagai metode, baik secara langsung maupun daring. Wajib pajak dapat membayar di Bank Jatim melalui teller, ATM, dan mobile banking.
Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui Agen Laku Pandai Bank Jatim/BUMDes yang telah bekerja sama, serta di gerai ritel seperti Alfamart, Indomaret, Tokopedia, dan Kantor Pos di seluruh Kabupaten Madiun.
Untuk wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya, informasi mengenai jumlah tunggakan dapat dilihat melalui barcode yang tertera pada lembar SPPT.
Pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2025 mulai dilayani pada Maret 2025, dengan batas waktu pembayaran hingga 30 September 2025.
Setelah jatuh tempo, wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya akan dikenakan denda sebesar 1% per bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 72 Ayat 4.
Layanan PBB-P2 Tahun 2025
Selain distribusi dan pembayaran, Bapenda Kabupaten Madiun juga membuka layanan terkait PBB-P2 yang dapat diajukan secara perorangan maupun kolektif.
Layanan ini mencakup pengajuan objek pajak baru, mutasi (pecah/gabung) objek atau subjek pajak, pembetulan, pembatalan, pembuatan salinan SPPT, serta pengajuan keberatan dan pengurangan PBB.
Layanan tersebut dapat diakses mulai 1 Maret hingga 31 Juni 2025 melalui loket pelayanan di Mall Pelayanan Publik (Jl. Alun-Alun Utara No. 4, Kota Madiun) dan Kantor Bapenda Kabupaten Madiun (Jl. Alun-Alun Timur No. 3, Caruban). Wajib pajak juga dapat mengajukan layanan secara daring melalui situs epm.madiunkab.info.
Bapenda Kabupaten Madiun berharap seluruh wajib pajak dapat menerima SPPT PBB-P2 tepat waktu pada Maret 2025 dan segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan. (ant/red/adv)