Akhirnya, BPN Akui Tanah Pensiunan TNI di Jiwan Bukan Aset Pemkot 

- Editorial Team

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiun, Triawan Saleh memberikan keterangan kepada wartawan.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiun, Triawan Saleh memberikan keterangan kepada wartawan.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Setelah sempat viral di berbagai media mengenai klaim tanah milik warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kantor Pertanahan ATR/BPN akhirnya mengembalikan hak kepemilikan tanah tersebut kepada Sariman dan Darning Supeni.

Keputusan ini diambil setelah proses mediasi antara kedua belah pihak yang berlangsung di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Madiun, Jalan Dr. Sutomo, pada Selasa (11/3/2025) siang.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiun, Triawan Saleh, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun terkait sebidang tanah sawah yang bersebelahan dengan Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) dan masuk dalam wilayah administrasi Kota Madiun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil komunikasi dengan BKAD, kami memastikan bahwa tanah sawah seluas 5.085 meter persegi tersebut bukan merupakan aset Pemkot Madiun maupun bagian dari obyek tukar guling tanah dengan Kantor Madenpom V/I Madiun,” ujar Saleh.

Lebih lanjut, Saleh menegaskan bahwa permasalahan ini telah diselesaikan dan didukung oleh berita acara kesepakatan yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak termasuk dalam obyek tukar guling Pemkot Madiun.

Terkait surat yang menyebutkan tanah atas nama Darning Supeni sebagai aset Pemkot Madiun, Saleh mengklarifikasi bahwa dokumen tersebut berasal dari periode 1990-1991 dan diterimanya dalam bentuk salinan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiun.

“Berdasarkan dokumen tersebut, kami melakukan verifikasi kepemilikan tanah. Setelah melalui proses pengecekan, kini statusnya sudah jelas,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Sariman dan Darning Supeni mengungkapkan rasa syukur atas kepastian hukum terkait tanah mereka yang sebelumnya diklaim sebagai aset Pemkot Madiun.

“Alhamdulillah, permasalahan ini telah terselesaikan dengan baik. Proses mediasi berjalan lancar, dan ke depan, sebagian lahan akan tetap digunakan sebagai akses masuk ke PPI,” kata Darning Supeni.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan mengenai klaim sepihak terhadap tanah sawah seluas 5.085 meter persegi milik Sariman dan Darning Supeni. Kini, dengan adanya keputusan dari ATR/BPN, kepemilikan tanah tersebut kembali kepada pemiliknya yang sah. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 20:46 WIB

Mobil Tabrak Palang Pintu KA di Kedunggalar, KAI Tegaskan Disiplin Berlalu Lintas

Rabu, 29 Maret 2023 - 02:46 WIB

The Art of Public Speaking: Tips and Techniques for Delivering a Powerful Presentation

Berita Terbaru