MADIUN, NEUMEDIA.ID – Setelah sempat viral di berbagai media mengenai klaim tanah milik warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kantor Pertanahan ATR/BPN akhirnya mengembalikan hak kepemilikan tanah tersebut kepada Sariman dan Darning Supeni.
Keputusan ini diambil setelah proses mediasi antara kedua belah pihak yang berlangsung di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Madiun, Jalan Dr. Sutomo, pada Selasa (11/3/2025) siang.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiun, Triawan Saleh, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun terkait sebidang tanah sawah yang bersebelahan dengan Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) dan masuk dalam wilayah administrasi Kota Madiun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil komunikasi dengan BKAD, kami memastikan bahwa tanah sawah seluas 5.085 meter persegi tersebut bukan merupakan aset Pemkot Madiun maupun bagian dari obyek tukar guling tanah dengan Kantor Madenpom V/I Madiun,” ujar Saleh.
Lebih lanjut, Saleh menegaskan bahwa permasalahan ini telah diselesaikan dan didukung oleh berita acara kesepakatan yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak termasuk dalam obyek tukar guling Pemkot Madiun.
Terkait surat yang menyebutkan tanah atas nama Darning Supeni sebagai aset Pemkot Madiun, Saleh mengklarifikasi bahwa dokumen tersebut berasal dari periode 1990-1991 dan diterimanya dalam bentuk salinan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiun.
“Berdasarkan dokumen tersebut, kami melakukan verifikasi kepemilikan tanah. Setelah melalui proses pengecekan, kini statusnya sudah jelas,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Sariman dan Darning Supeni mengungkapkan rasa syukur atas kepastian hukum terkait tanah mereka yang sebelumnya diklaim sebagai aset Pemkot Madiun.
“Alhamdulillah, permasalahan ini telah terselesaikan dengan baik. Proses mediasi berjalan lancar, dan ke depan, sebagian lahan akan tetap digunakan sebagai akses masuk ke PPI,” kata Darning Supeni.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan mengenai klaim sepihak terhadap tanah sawah seluas 5.085 meter persegi milik Sariman dan Darning Supeni. Kini, dengan adanya keputusan dari ATR/BPN, kepemilikan tanah tersebut kembali kepada pemiliknya yang sah. (ant/ofi)