Satreskrim Polres Madiun Ringkus Dua Pelaku Curanmor

- Editorial Team

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Madiun AKBP M. Zainur Rofik memberikan keterangan kepada awak media saat press release kasus Curanmor, Selasa (28/1/2025)

Kapolres Madiun AKBP M. Zainur Rofik memberikan keterangan kepada awak media saat press release kasus Curanmor, Selasa (28/1/2025)

MADIUN , NEUMEDIA.ID – Dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di TKP berbeda berhasil diungkap Satreskrim Polres Madiun.

Petugas juga meringkus dua pelaku, yakni Doni Aris Setiawan (48) dan Jekfar Shodik alias Jek (23), beserta sejumlah barang bukti.

Kasus Pertama: Doni Aris Setiawan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pertama terjadi pada Senin, 8 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Pucang Anom, Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun. Doni Aris Setiawan warga Kabupaten Madiun, ditangkap oleh petugas setelah mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban, Dewi Ayu.

Kapolres Madiun AKBP M. Zainur Rofik, menjelaskan, tersangka menggunakan alat berupa kunci palsu untuk merusak kunci kendaraan.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Honda Scoopy berpelat nomor AE-2741-SX, kunci T, dan tas hitam yang digunakan tersangka.

Berdasarkan pengakuan Doni, hasil pencurian tersebut akan dijual melalui media sosial untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Dua tersangka curanmor digelandang aparat Kepolisian Resor Madiun.

Kasus Kedua: Jekfar Shodik

Kasus kedua melibatkan Jekfar Shodik alias Jek, warga Kabupaten Bangkalan, Madura. Pada Minggu, 22 Desember 2024, Jekfar melakukan dua aksi pencurian dalam satu hari di wilayah Kecamatan Madiun.

AKBP Zainur Rofik menjelaskan, aksi pertama terjadi pukul 04.45 WIB di rumah kos milik Risky Iwan, Kelurahan Nglames. Jekfar mencuri sepeda motor Honda Beat Street tahun 2024 berpelat nomor AE-5181-IV.

Satu jam kemudian, tersangka mencuri Honda Vario tahun 2016 berpelat nomor AB-5978-BH di Desa Tiron.

“Setelah mencuri Honda Vario, tersangka membawanya ke Kabupaten Bangkalan dan menjualnya melalui transaksi Cash on Delivery (COD) di Facebook dengan harga Rp5 juta,” terangnya.

Polisi menangkap Jekfar pada Senin, 30 Desember 2024, di Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Nganjuk, saat membawa Honda Beat Street hasil curian.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua sepeda motor hasil curian, alat bantu berupa besi beton neser, gerinda, kabel, dan pakaian yang dikenakan pelaku.

Tersangka Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami ingin mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati, terutama dalam menjaga kendaraan mereka. Pastikan selalu mengunci ganda kendaraan dan jangan meninggalkan kunci di motor,” tegasnya.

AKBP Zainur Rofik juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dapat mencegah serta mengungkap tindak kejahatan. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:05 WIB

Pasca Dugaan Keracunan MBG di SDN 02 Kanigoro, Komisi I DPRD Kota Madiun Lakukan Sidak 

Rabu, 9 September 2026 - 16:31 WIB

Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Absen Bertahun-tahun, Pemkot Kembali Gelar Tradisi Grebeg Maulid di Kota Madiun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Madiun Melukis Jadi Ruang Ekspresi Anak, Bagus Panuntun: Bukan Lomba, Tapi Parade

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Kota Madiun Sebagai Simpul, Pawitandirogo Didorong Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemkot Madiun dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Kejar Program yang Belum Tercapai

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:59 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Access by KAI Gangguan, Calon Penumpang Tak Bisa Beli Tiket Online Malam Ini

Berita Terbaru

Opini

51 Miliar Melayang dari Anggaran, Ke Mana Arah Prioritas?

Senin, 31 Agu 2026 - 07:29 WIB