Satreskrim Polres Madiun Ringkus Dua Pelaku Curanmor

- Editorial Team

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Madiun AKBP M. Zainur Rofik memberikan keterangan kepada awak media saat press release kasus Curanmor, Selasa (28/1/2025)

Kapolres Madiun AKBP M. Zainur Rofik memberikan keterangan kepada awak media saat press release kasus Curanmor, Selasa (28/1/2025)

MADIUN , NEUMEDIA.ID – Dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di TKP berbeda berhasil diungkap Satreskrim Polres Madiun.

Petugas juga meringkus dua pelaku, yakni Doni Aris Setiawan (48) dan Jekfar Shodik alias Jek (23), beserta sejumlah barang bukti.

Kasus Pertama: Doni Aris Setiawan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pertama terjadi pada Senin, 8 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Pucang Anom, Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun. Doni Aris Setiawan warga Kabupaten Madiun, ditangkap oleh petugas setelah mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban, Dewi Ayu.

Kapolres Madiun AKBP M. Zainur Rofik, menjelaskan, tersangka menggunakan alat berupa kunci palsu untuk merusak kunci kendaraan.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Honda Scoopy berpelat nomor AE-2741-SX, kunci T, dan tas hitam yang digunakan tersangka.

Berdasarkan pengakuan Doni, hasil pencurian tersebut akan dijual melalui media sosial untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Dua tersangka curanmor digelandang aparat Kepolisian Resor Madiun.

Kasus Kedua: Jekfar Shodik

Kasus kedua melibatkan Jekfar Shodik alias Jek, warga Kabupaten Bangkalan, Madura. Pada Minggu, 22 Desember 2024, Jekfar melakukan dua aksi pencurian dalam satu hari di wilayah Kecamatan Madiun.

AKBP Zainur Rofik menjelaskan, aksi pertama terjadi pukul 04.45 WIB di rumah kos milik Risky Iwan, Kelurahan Nglames. Jekfar mencuri sepeda motor Honda Beat Street tahun 2024 berpelat nomor AE-5181-IV.

Satu jam kemudian, tersangka mencuri Honda Vario tahun 2016 berpelat nomor AB-5978-BH di Desa Tiron.

“Setelah mencuri Honda Vario, tersangka membawanya ke Kabupaten Bangkalan dan menjualnya melalui transaksi Cash on Delivery (COD) di Facebook dengan harga Rp5 juta,” terangnya.

Polisi menangkap Jekfar pada Senin, 30 Desember 2024, di Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Nganjuk, saat membawa Honda Beat Street hasil curian.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua sepeda motor hasil curian, alat bantu berupa besi beton neser, gerinda, kabel, dan pakaian yang dikenakan pelaku.

Tersangka Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami ingin mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati, terutama dalam menjaga kendaraan mereka. Pastikan selalu mengunci ganda kendaraan dan jangan meninggalkan kunci di motor,” tegasnya.

AKBP Zainur Rofik juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dapat mencegah serta mengungkap tindak kejahatan. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Belasan Siswa SDN di Kota Madiun Alami Gejala Keracunan, Diduga Usai Santap Menu MBG
Truk Boks Hantam Bus Mogok di Madiun, Sopir Truk Tewas, Bus Terdorong Tabrak Rumah
Ngeri, Ular Cincin Emas Muncul di Bawah Kursi KA Kertanegara 
Perjalanan Lebih Lancar, Pemudik Apresiasi Rekayasa Lalu Lintas Satlantas Polres Madiun 
Fuso Dipo Madiun Pererat Kemitraan Lewat Buka Puasa Bersama Pelanggan
Belasan Pelaku Balap Liar di Pilangkenceng Dipanggil Bersama Orang Tua dan Diberi Pembinaan 
MBG di SDN Kota Madiun Ini Dipertanyakan, Anggaran Rp10 Ribu per Porsi Dinilai Tak Sejalan dengan Menu
Insiden Maut di Rel Ganda Bancong, Daop 7 Klaim Tak Ada Kelalaian KAI dan Petugas Perlintasan dari Dishub Madiun

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Jaga Ketahanan Pangan Di Tengah Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Gencarkan Gerakan Percepatan Tanam

Rabu, 22 April 2026 - 14:21 WIB

Eks Karyawan Mengadu, Ijazah Tak Kunjung Kembali; Perusahaan Sebut Hanya “Komitmen” Kerja

Rabu, 22 April 2026 - 13:46 WIB

Dugaan Penahanan Ijazah Disorot, Pemkab Madiun Siapkan Sanksi Tegas untuk Perusahaan

Rabu, 22 April 2026 - 12:43 WIB

Ketua SBMR : Jika Terbukti Tahan Ijazah Eks Karyawan, CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jerat Pidana

Selasa, 21 April 2026 - 18:39 WIB

Hilirisasi Melon Digenjot, Pemkab Madiun Bidik Nilai Tambah dan Peluang Usaha Baru

Selasa, 21 April 2026 - 10:37 WIB

Peringatan Hari Kartini, Bupati Madiun Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Perumdam dan BPR Sama-Sama Moncer, Pemkab Madiun Borong Enam Penghargaan di Top BUMD Awards 2026

Rabu, 15 April 2026 - 12:38 WIB

Bahana Bersahaja di Bancong, Pemkab Madiun Lakukan Perbaikan Infrastruktur, Rehab RTLH dan Hadirkan Layanan Terpadu 

Berita Terbaru