Satreskrim Polres Madiun Ringkus Dua Pelaku Curanmor

- Editorial Team

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Madiun AKBP M. Zainur Rofik memberikan keterangan kepada awak media saat press release kasus Curanmor, Selasa (28/1/2025)

Kapolres Madiun AKBP M. Zainur Rofik memberikan keterangan kepada awak media saat press release kasus Curanmor, Selasa (28/1/2025)

MADIUN , NEUMEDIA.ID – Dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di TKP berbeda berhasil diungkap Satreskrim Polres Madiun.

Petugas juga meringkus dua pelaku, yakni Doni Aris Setiawan (48) dan Jekfar Shodik alias Jek (23), beserta sejumlah barang bukti.

Kasus Pertama: Doni Aris Setiawan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pertama terjadi pada Senin, 8 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Pucang Anom, Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun. Doni Aris Setiawan warga Kabupaten Madiun, ditangkap oleh petugas setelah mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban, Dewi Ayu.

Kapolres Madiun AKBP M. Zainur Rofik, menjelaskan, tersangka menggunakan alat berupa kunci palsu untuk merusak kunci kendaraan.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Honda Scoopy berpelat nomor AE-2741-SX, kunci T, dan tas hitam yang digunakan tersangka.

Berdasarkan pengakuan Doni, hasil pencurian tersebut akan dijual melalui media sosial untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Dua tersangka curanmor digelandang aparat Kepolisian Resor Madiun.

Kasus Kedua: Jekfar Shodik

Kasus kedua melibatkan Jekfar Shodik alias Jek, warga Kabupaten Bangkalan, Madura. Pada Minggu, 22 Desember 2024, Jekfar melakukan dua aksi pencurian dalam satu hari di wilayah Kecamatan Madiun.

AKBP Zainur Rofik menjelaskan, aksi pertama terjadi pukul 04.45 WIB di rumah kos milik Risky Iwan, Kelurahan Nglames. Jekfar mencuri sepeda motor Honda Beat Street tahun 2024 berpelat nomor AE-5181-IV.

Satu jam kemudian, tersangka mencuri Honda Vario tahun 2016 berpelat nomor AB-5978-BH di Desa Tiron.

“Setelah mencuri Honda Vario, tersangka membawanya ke Kabupaten Bangkalan dan menjualnya melalui transaksi Cash on Delivery (COD) di Facebook dengan harga Rp5 juta,” terangnya.

Polisi menangkap Jekfar pada Senin, 30 Desember 2024, di Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Nganjuk, saat membawa Honda Beat Street hasil curian.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua sepeda motor hasil curian, alat bantu berupa besi beton neser, gerinda, kabel, dan pakaian yang dikenakan pelaku.

Tersangka Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami ingin mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati, terutama dalam menjaga kendaraan mereka. Pastikan selalu mengunci ganda kendaraan dan jangan meninggalkan kunci di motor,” tegasnya.

AKBP Zainur Rofik juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dapat mencegah serta mengungkap tindak kejahatan. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Dari Penggemukan Sapi hingga Layanan Publik, BUMDes Sumber Mulya Sumberbendo jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:29 WIB

AYV Masuk Dugaan Sindikat Buzzer Hoaks, Siroojul Kahfi: Sudah Dua Tahun Bukan Karyawan Kami

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:41 WIB

76 Pelajar Pilihan Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, 15 Hari Disiapkan untuk Kibarkan Merah Putih

Senin, 27 Juli 2026 - 14:19 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, SiLPA dan 400 Aset Belum Bersertifikat Jadi Catatan DPRD Madiun

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:18 WIB

Hari Koperasi ke-79, Bupati Madiun Dorong Koperasi Bertransformasi dan UMKM Naik Kelas

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:26 WIB

BULOG Madiun Libatkan Pemda dan Media Uji Kualitas Beras, Pastikan CBP Layak Dikonsumsi Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:55 WIB

Bahana Bersahaja di Dempelan, Bupati Madiun Luncurkan Mobil Rontgen Keliling, Target TBC Tuntas 2028

Berita Terbaru