Satreskrim Polres Madiun Ringkus Dua Pelaku Curanmor

- Editorial Team

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Madiun AKBP M. Zainur Rofik memberikan keterangan kepada awak media saat press release kasus Curanmor, Selasa (28/1/2025)

Kapolres Madiun AKBP M. Zainur Rofik memberikan keterangan kepada awak media saat press release kasus Curanmor, Selasa (28/1/2025)

MADIUN , NEUMEDIA.ID – Dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di TKP berbeda berhasil diungkap Satreskrim Polres Madiun.

Petugas juga meringkus dua pelaku, yakni Doni Aris Setiawan (48) dan Jekfar Shodik alias Jek (23), beserta sejumlah barang bukti.

Kasus Pertama: Doni Aris Setiawan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pertama terjadi pada Senin, 8 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Pucang Anom, Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun. Doni Aris Setiawan warga Kabupaten Madiun, ditangkap oleh petugas setelah mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban, Dewi Ayu.

Kapolres Madiun AKBP M. Zainur Rofik, menjelaskan, tersangka menggunakan alat berupa kunci palsu untuk merusak kunci kendaraan.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Honda Scoopy berpelat nomor AE-2741-SX, kunci T, dan tas hitam yang digunakan tersangka.

Berdasarkan pengakuan Doni, hasil pencurian tersebut akan dijual melalui media sosial untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Dua tersangka curanmor digelandang aparat Kepolisian Resor Madiun.

Kasus Kedua: Jekfar Shodik

Kasus kedua melibatkan Jekfar Shodik alias Jek, warga Kabupaten Bangkalan, Madura. Pada Minggu, 22 Desember 2024, Jekfar melakukan dua aksi pencurian dalam satu hari di wilayah Kecamatan Madiun.

AKBP Zainur Rofik menjelaskan, aksi pertama terjadi pukul 04.45 WIB di rumah kos milik Risky Iwan, Kelurahan Nglames. Jekfar mencuri sepeda motor Honda Beat Street tahun 2024 berpelat nomor AE-5181-IV.

Satu jam kemudian, tersangka mencuri Honda Vario tahun 2016 berpelat nomor AB-5978-BH di Desa Tiron.

“Setelah mencuri Honda Vario, tersangka membawanya ke Kabupaten Bangkalan dan menjualnya melalui transaksi Cash on Delivery (COD) di Facebook dengan harga Rp5 juta,” terangnya.

Polisi menangkap Jekfar pada Senin, 30 Desember 2024, di Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Nganjuk, saat membawa Honda Beat Street hasil curian.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua sepeda motor hasil curian, alat bantu berupa besi beton neser, gerinda, kabel, dan pakaian yang dikenakan pelaku.

Tersangka Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami ingin mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati, terutama dalam menjaga kendaraan mereka. Pastikan selalu mengunci ganda kendaraan dan jangan meninggalkan kunci di motor,” tegasnya.

AKBP Zainur Rofik juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dapat mencegah serta mengungkap tindak kejahatan. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:30 WIB

PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:08 WIB

Tak Terkalahkan di Fase Grup, Sparta Pena FC Melenggang ke Perempat Final Kapolres Madiun Cup 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:19 WIB

Bahana Bersahaja di Bangunsari, Pemkab Madiun Bedah Tiga Rumah Tidak Layak Huni

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:48 WIB

Hadapi Bank Jatim, Sparta Pena Siapkan Strategi Khusus, Manajer : Pokoknya Ada 

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:59 WIB

Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Turnamen Olahraga Antar Instansi dan Stakeholder 

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:56 WIB

BRI Madiun dan ASABRI Bekali Pra Purnatugas TNI-Polri Hadapi Masa Pensiun Produktif

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:28 WIB

AgenBRILink BRI Madiun Tembus Pelosok Desa, Permudah Transaksi Keuangan Warga

Berita Terbaru