Polres Madiun Ungkap Modus Baru Kasus Pencurian Mobil di Puskesmas Balerejo, Tiga Tersangka Diringkus

- Editorial Team

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka pencurian mobil Avanza digelandang aparat Polres Madiun.

Tiga tersangka pencurian mobil Avanza digelandang aparat Polres Madiun.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik tahun 2011 Nopol AE-1308-EH. Kejadian mengejutkan ini terjadi di halaman parkir Puskesmas Balerejo, Kabupaten Madiun, pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, mengungkapkan bahwa para tersangka yakni AJ (39), RS alias KL (46), dan BS (37), yang berasal dari Surabaya dan Sidoarjo, menggunakan modus operandi yang belum pernah terjadi sebelumnya di wilayah hukum Polres Madiun.

“Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini benar-benar baru di wilayah kami. Dua tersangka masuk ke kamar pasien untuk mencuri kunci dan STNK, sedangkan satu tersangka bertugas mengawasi situasi di sekitar Puskesmas. Strategi ini memanfaatkan kelalaian korban dan memanfaatkan suasana di fasilitas umum,” ungkap AKP Agus Andi dalam konferensi pers, Kamis (20/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi memberikan keterangan kepada wartawan.

Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula saat pelapor, Rizal Aji Fajar (22), memarkir mobilnya di halaman Puskesmas Balerejo sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelapor menyimpan kunci mobil dan STNK di atas lemari kamar pasien sebelum tertidur. Namun, sekitar pukul 04.30 WIB, ibu mertua pelapor membangunkannya dengan kabar bahwa mobil sudah tidak ada di tempat parkir. Saat pelapor mengecek, kunci dan STNK pun dinyatakan hilang.

Tak lama setelah laporan diterima, penyelidikan intensif dilakukan oleh petugas. Hasil investigasi menunjukkan keberadaan para tersangka, dan pada Jumat (21/2/2025), polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, beserta barang bukti berupa mobil yang dicuri.

Menurut keterangan AKP Agus Andi, pelaku menyasar fasilitas umum seperti puskesmas dengan harapan menemukan korban yang lengah.

“Para tersangka mendatangi kamar-kamar pasien untuk mencari barang berharga yang ditinggalkan. Setelah menemukan kunci dan STNK yang diletakkan di atas lemari, mereka langsung mengambil tindakan. Rencana awal mereka adalah menjual mobil tersebut, namun beruntung bagi kami, kendaraan itu belum sempat dipindahtangankan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza AE 1308 EH lengkap dengan BPKB dan STNK-nya, handphone milik tersangka RS alias KL, dan BS.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk langkah hukum selanjutnya.

AKP Agus Andi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat umum.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka atau yang mudah dijangkau. Kejahatan seperti ini bisa terjadi karena adanya celah kesempatan, sehingga kewaspadaan sangat diperlukan,” pungkasnya. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Dari Penggemukan Sapi hingga Layanan Publik, BUMDes Sumber Mulya Sumberbendo jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:29 WIB

AYV Masuk Dugaan Sindikat Buzzer Hoaks, Siroojul Kahfi: Sudah Dua Tahun Bukan Karyawan Kami

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:41 WIB

76 Pelajar Pilihan Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, 15 Hari Disiapkan untuk Kibarkan Merah Putih

Senin, 27 Juli 2026 - 14:19 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, SiLPA dan 400 Aset Belum Bersertifikat Jadi Catatan DPRD Madiun

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:18 WIB

Hari Koperasi ke-79, Bupati Madiun Dorong Koperasi Bertransformasi dan UMKM Naik Kelas

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:26 WIB

BULOG Madiun Libatkan Pemda dan Media Uji Kualitas Beras, Pastikan CBP Layak Dikonsumsi Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:55 WIB

Bahana Bersahaja di Dempelan, Bupati Madiun Luncurkan Mobil Rontgen Keliling, Target TBC Tuntas 2028

Berita Terbaru