Polres Madiun Bongkar Peredaran Narkoba, 4 Tersangka Diringkus dan 1,1 Kilogram Sabu Disita 

- Editorial Team

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Madiun gelar Press release di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).

Polres Madiun gelar Press release di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai 1,1 kilogram. Empat tersangka yang seluruhnya warga Madiun ditangkap dalam operasi terpisah.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, para tersangka yakni DS (34), NAR alias Togong (26), IIR (41), dan DBP alias Kancil (25), yang masing-masing berprofesi sebagai pekerja swasta.

“Dari DS kami amankan 0,43 gram sabu, dari NAR 0,44 gram. Dari IIR kami sita dua paket besar, yakni satu plastik sabu seberat 1.000,12 gram dan satu bungkus plastik klip berisi 100,68 gram. Dari DBP kami amankan ponsel dan tas selempang,” ungkap Kemas saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menanyai tersangka IIR saat press release di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu di wilayah Madiun. Polisi lebih dulu menangkap DS dan NAR di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu dalam jumlah kecil.

Hasil pemeriksaan mengarah pada IIR, yang diduga sebagai kurir utama. Ia dibekuk di kawasan Nglames, Kabupaten Madiun, saat membawa sabu seberat lebih dari satu kilogram.

Kepada petugas IIR mengaku hanya mengantar barang haram tersebut dari Surabaya untuk diedarkan di wilayah Nglames.

Dari pengembangan kasus, polisi menangkap DBP alias Kancil yang membantu distribusi barang. Meskipun tidak ditemukan sabu di tangannya, peralatan komunikasi dan tas yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran berhasil diamankan.

Kemas menegaskan, bandar yang memasok sabu tersebut masih dalam pengejaran. “Total barang bukti dari empat tersangka mencapai satu kilogram satu ons sabu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DS, NAR, dan IIR dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Khusus IIR juga dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp13,3 miliar. (ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Madiun Kirim Empat Truk Bantuan untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bupati Kukuhkan Karang Taruna Kabupaten Madiun 2025–2030, Tekankan Peran Pemuda Kawal Data Bantuan Sosial
Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028
Wakil Dirut KAI Cek Kesiapan Daop 7 Madiun Jelang Puncak Angkutan Nataru 
Pemkab Madiun Perluas Titik Parkir Berlangganan 
Sore di Kabupaten 2025 Sukses, GPKP Mantap Jadi Pusat Kegiatan Pesilat dan Kreativitas Warga Madiun
Kepala Dispendukcapil Sigit Budiarto Ditunjuk Jadi Plt Sekda, Bupati Madiun Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil
BST di Desa Muneng: Aspirasi Warga Mengalir, Pemkab Janji Tindaklanjuti

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:29 WIB

Bupati Madiun Kirim Empat Truk Bantuan untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 13:33 WIB

Bupati Kukuhkan Karang Taruna Kabupaten Madiun 2025–2030, Tekankan Peran Pemuda Kawal Data Bantuan Sosial

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:00 WIB

Sore di Kabupaten 2025 Sukses, GPKP Mantap Jadi Pusat Kegiatan Pesilat dan Kreativitas Warga Madiun

Senin, 1 Desember 2025 - 14:03 WIB

Kepala Dispendukcapil Sigit Budiarto Ditunjuk Jadi Plt Sekda, Bupati Madiun Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil

Kamis, 27 November 2025 - 13:59 WIB

BST di Desa Muneng: Aspirasi Warga Mengalir, Pemkab Janji Tindaklanjuti

Rabu, 26 November 2025 - 21:20 WIB

APBD Kabupaten Madiun 2026 Disahkan, Fokus Pada Percepatan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat 

Jumat, 21 November 2025 - 19:03 WIB

Nasabah Loyal Asal Mejayan Raih Hadiah Utama Honda Brio dari Program Simarmas BPR Kabupaten Madiun

Kamis, 20 November 2025 - 13:40 WIB

PKBM Mawar Tampung Ratusan Warga Belajar, Jadi Pilihan Alternatif bagi Pelajar Putus Sekolah

Berita Terbaru

Madiun Raya

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028

Kamis, 4 Des 2025 - 17:54 WIB