Polres Madiun Bongkar Peredaran Narkoba, 4 Tersangka Diringkus dan 1,1 Kilogram Sabu Disita 

- Editorial Team

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Madiun gelar Press release di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).

Polres Madiun gelar Press release di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai 1,1 kilogram. Empat tersangka yang seluruhnya warga Madiun ditangkap dalam operasi terpisah.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, para tersangka yakni DS (34), NAR alias Togong (26), IIR (41), dan DBP alias Kancil (25), yang masing-masing berprofesi sebagai pekerja swasta.

“Dari DS kami amankan 0,43 gram sabu, dari NAR 0,44 gram. Dari IIR kami sita dua paket besar, yakni satu plastik sabu seberat 1.000,12 gram dan satu bungkus plastik klip berisi 100,68 gram. Dari DBP kami amankan ponsel dan tas selempang,” ungkap Kemas saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menanyai tersangka IIR saat press release di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu di wilayah Madiun. Polisi lebih dulu menangkap DS dan NAR di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu dalam jumlah kecil.

Hasil pemeriksaan mengarah pada IIR, yang diduga sebagai kurir utama. Ia dibekuk di kawasan Nglames, Kabupaten Madiun, saat membawa sabu seberat lebih dari satu kilogram.

Kepada petugas IIR mengaku hanya mengantar barang haram tersebut dari Surabaya untuk diedarkan di wilayah Nglames.

Dari pengembangan kasus, polisi menangkap DBP alias Kancil yang membantu distribusi barang. Meskipun tidak ditemukan sabu di tangannya, peralatan komunikasi dan tas yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran berhasil diamankan.

Kemas menegaskan, bandar yang memasok sabu tersebut masih dalam pengejaran. “Total barang bukti dari empat tersangka mencapai satu kilogram satu ons sabu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DS, NAR, dan IIR dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Khusus IIR juga dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp13,3 miliar. (ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sadarestuwati Salurkan Bantuan PIP kepada Dua SD di Mejayan: Ingatkan Orang Tua Tak Salahgunakan Dana
Wujudkan Kabupaten Madiun Bersahaja, Pemkab Mantapkan Tata Kelola Pemerintahan Lewat Workshop GRC 2025
KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum
Harga Tomat Anjlok, Pemkab Madiun Siapkan Skema Serapan Panen Petani Kare
Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh
Inovasi Tiada Henti, Perumdam Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun Perkuat Layanan dan Produk Yoiki
KAI Daop 7 Madiun Rayakan Hari Batik Nasional dengan Fashion Show di Kereta dan Stasiun
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Sadarestuwati Salurkan Bantuan PIP kepada Dua SD di Mejayan: Ingatkan Orang Tua Tak Salahgunakan Dana

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Wujudkan Kabupaten Madiun Bersahaja, Pemkab Mantapkan Tata Kelola Pemerintahan Lewat Workshop GRC 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:18 WIB

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Harga Tomat Anjlok, Pemkab Madiun Siapkan Skema Serapan Panen Petani Kare

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Stigma Madiun PKI Salah Besar, Bupati: Kami Justru Korban Pemberontakan 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:12 WIB

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp227 Juta untuk Pesantren dan Panti Asuhan

Berita Terbaru

Jawa Timur

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Selasa, 7 Okt 2025 - 20:18 WIB

Tomat, salah satu buah yang kaya manfaat bagi manusia. Sumber Foto : pixabay.com

Gaya Hidup

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Kamis, 2 Okt 2025 - 23:12 WIB