MADIUN, NEUMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai 1,1 kilogram. Empat tersangka yang seluruhnya warga Madiun ditangkap dalam operasi terpisah.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, para tersangka yakni DS (34), NAR alias Togong (26), IIR (41), dan DBP alias Kancil (25), yang masing-masing berprofesi sebagai pekerja swasta.
“Dari DS kami amankan 0,43 gram sabu, dari NAR 0,44 gram. Dari IIR kami sita dua paket besar, yakni satu plastik sabu seberat 1.000,12 gram dan satu bungkus plastik klip berisi 100,68 gram. Dari DBP kami amankan ponsel dan tas selempang,” ungkap Kemas saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu di wilayah Madiun. Polisi lebih dulu menangkap DS dan NAR di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu dalam jumlah kecil.
Hasil pemeriksaan mengarah pada IIR, yang diduga sebagai kurir utama. Ia dibekuk di kawasan Nglames, Kabupaten Madiun, saat membawa sabu seberat lebih dari satu kilogram.
Kepada petugas IIR mengaku hanya mengantar barang haram tersebut dari Surabaya untuk diedarkan di wilayah Nglames.
Dari pengembangan kasus, polisi menangkap DBP alias Kancil yang membantu distribusi barang. Meskipun tidak ditemukan sabu di tangannya, peralatan komunikasi dan tas yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran berhasil diamankan.
Kemas menegaskan, bandar yang memasok sabu tersebut masih dalam pengejaran. “Total barang bukti dari empat tersangka mencapai satu kilogram satu ons sabu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DS, NAR, dan IIR dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Khusus IIR juga dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp13,3 miliar. (ant/red)