SBMR Desak MA Prioritaskan Kasasi Eks Pekerja KMBS: “Keringat Sudah Kering, Upah Tak Kunjung Dibayar”

- Editorial Team

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) Aris Budiono, saat orasi di kawasan Sumber Umis, Kota Madiun.

Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) Aris Budiono, saat orasi di kawasan Sumber Umis, Kota Madiun.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SEBUMI) hari ini melayangkan surat resmi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam surat tersebut, SBMR mendesak agar proses kasasi yang diajukan eks pekerja PT Karyamitra Budisentosa (KMBS) melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarbumusi segera diprioritaskan.

Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) Aris Budiono, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul kekecewaan buruh atas belum dibayarkannya hak-hak normatif mereka meskipun perusahaan telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 28/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby tanggal 30 November 2022.

“Sejumlah aset KMBS telah dijual dan kurator telah mengumumkan daftar pembagian tahap 1 hingga tahap 3, yang tercatat dalam Berita Negara Tahun 2023 dan 2024. Namun sampai saat ini, upah eks pekerja belum juga dibayarkan,” ujar Aris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aris mengungkapkan bahwa SBMR telah melakukan berbagai upaya, mulai dari surat menyurat ke Pengadilan Negeri Surabaya hingga Hakim Pengawas Pengadilan Niaga. Namun proses pembayaran masih tersendat dengan alasan adanya keberatan dari pihak Muhammad Suyuti melalui kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum DPC Serikat Buruh Muslimin Indonesia.

“Keberatan itu sudah diputus oleh pengadilan pada 21 November 2024 dengan amar menolak seluruh permohonan keberatan. Tapi para pemohon kemudian mengajukan kasasi pada 9 Desember 2024,” terang Aris.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, berkas kasasi disebut telah dikirim ke Mahkamah Agung pada 16 Januari 2025 dengan nomor surat 1067.PAN.PN.W14.U1/HK.03/1/2025. Namun, hingga kini keberadaan berkas tersebut belum dapat ditelusuri.

“Kami sudah datang langsung ke PTSP Mahkamah Agung pada 28 April dan 20 Mei 2025, namun jawaban yang kami terima mengecewakan: berkas kasasi tersebut belum ada atau tidak tercatat. Sementara di PN Surabaya kami hanya diberi jawaban ‘menunggu barcode’,” lanjut Aris.

SBMR menduga adanya kejanggalan dalam proses administrasi perkara ini dan menyebut kemungkinan adanya permainan dalam penanganan kasasi. Aris menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang hingga hak eks pekerja dibayarkan.

“Kami mendesak Mahkamah Agung segera mengusut kejelasan berkas kasasi ini. Selain itu, kami juga akan mengirimkan surat kepada Bapak Presiden RI untuk meminta perhatian dan tindakan nyata atas kasus ini. Pabriknya sudah laku, tapi keringat buruh belum dibayar,” tegasnya.

SBMR menilai kasus ini mencerminkan ironi keadilan bagi para buruh yang telah kehilangan pekerjaan dan kini dipersulit dalam mendapatkan hak mereka. (*/ant/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Empat Raperda Disepakati, DPRD dan Pemkot Madiun Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum
KAI Daop 7 Madiun Imbau Warga Jaga Fasilitas Transportasi Publik 
KAI Buka Rekrutmen Eksternal 2025 untuk Lulusan SLTA hingga S1, Catat Jadwalnya! 
Direksi dan Komisaris KAI Tinjau Operasional Daop 7 Madiun, Cek Jalur dan Infrastruktur 
Rumah Perusahaan Rp1,3 Miliar Ditertibkan, KAI Daop 7 Madiun Tegas Jaga Aset Negara
KA BIAS Relasi Stasiun Caruban Catat 617 Penumpang dalam Sepekan
KAI Daop 7 Madiun Imbau Penumpang Berangkat Lebih Awal Saat Madiun Carnival 2025
KAI Daop 7 Madiun Terapkan Teknologi Face Recognition, Percepat Boarding Penumpang

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Sadarestuwati Salurkan Bantuan PIP kepada Dua SD di Mejayan: Ingatkan Orang Tua Tak Salahgunakan Dana

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Wujudkan Kabupaten Madiun Bersahaja, Pemkab Mantapkan Tata Kelola Pemerintahan Lewat Workshop GRC 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:18 WIB

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Harga Tomat Anjlok, Pemkab Madiun Siapkan Skema Serapan Panen Petani Kare

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Stigma Madiun PKI Salah Besar, Bupati: Kami Justru Korban Pemberontakan 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:12 WIB

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp227 Juta untuk Pesantren dan Panti Asuhan

Berita Terbaru

Jawa Timur

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Selasa, 7 Okt 2025 - 20:18 WIB

Tomat, salah satu buah yang kaya manfaat bagi manusia. Sumber Foto : pixabay.com

Gaya Hidup

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Kamis, 2 Okt 2025 - 23:12 WIB