Perselisihan Ketenagakerjaan, JTV Madiun dan Eks Karyawan Sepakat Bipartit

- Editorial Team

Senin, 28 April 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan klarifikasi antara pihak JTV Madiun dengan dua eks karyawannya yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan UMKM Kota Madiun pada Senin (28/04/2025).

Pertemuan klarifikasi antara pihak JTV Madiun dengan dua eks karyawannya yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan UMKM Kota Madiun pada Senin (28/04/2025).

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Upaya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara JTV Madiun dan dua mantan pekerjanya kini menunjukkan perkembangan positif.

Dalam pertemuan klarifikasi yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan UMKM Kota Madiun pada Senin (28/04/2025), kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur bipartit sebagai langkah awal mencari solusi bersama.

Hary Aprianto, Mediator Hubungan Industrial Disnaker UMKM Kota Madiun.

Hary Aprianto, Mediator Hubungan Industrial Disnaker UMKM Kota Madiun, menjelaskan bahwa dalam klarifikasi tersebut baik pihak JTV Madiun maupun mantan pekerja telah menyampaikan keterangannya. Dari hasil pertemuan itu, kedua belah pihak setuju untuk terlebih dahulu melakukan bipartit, yakni perundingan kekeluargaan tanpa campur tangan pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah klarifikasi berjalan dengan baik. Dari hasil keterangan, para pihak sepakat untuk bipartit. Ini adalah marwah kekeluargaan. Sepertinya tadi juga ada miskomunikasi antara pekerja dan pengusaha,” terang Hary.

Ia menambahkan, Disnaker akan terus mengawasi perkembangan proses bipartit ini. Jika dalam waktu maksimal 30 hari kerja tidak tercapai kesepakatan, maka Disnaker akan mengundang kedua belah pihak untuk masuk ke tahap mediasi.

“Kalau bipartit gagal, akan kami mediasi. Di mediasi nanti akan diluruskan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Harapan kami, semua pihak menggunakan hati nurani. Jangan semata-mata mementingkan ego masing-masing,” tegas Hary.

Kepala Biro JTV Madiun, M. Shodiq, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti hasil klarifikasi dengan segera menghubungi dua mantan pekerja, Diska dan Wahono, untuk melakukan perundingan bipartit.

“Kami memenuhi undangan klarifikasi Disnaker dan sepakat untuk melakukan bipartit. Kami akan proaktif menjalin komunikasi dengan rekan-rekan kami,” ujarnya singkat.

Sementara itu, pendamping pelapor, Dedhy Rotana Putra, menyambut baik adanya kesepakatan untuk bipartit, meski mengakui jawaban dari pihak terlapor belum sepenuhnya memuaskan.

“Jawaban tadi belum memuaskan, karena pihak JTV Madiun tidak bisa langsung mengambil keputusan. Mereka masih harus berkonsultasi dengan kantor pusat di Surabaya,” jelas Dedhy.

Meski begitu, pihak pelapor memberi kelonggaran waktu kepada JTV Madiun untuk menentukan jadwal perundingan. Dedhy menegaskan bahwa tuntutan atas hak-hak yang belum dipenuhi tetap akan diperjuangkan.

“Harapan kami, semoga pihak JTV tidak mengulur-ulur waktu dan benar-benar menyelesaikan persoalan ini. Kami menunggu itikad baik dari mereka,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam proses bipartit, kedua belah pihak diberi waktu maksimal 30 hari kerja untuk mencapai kesepakatan. Jika tidak tercapai, sengketa ini berpotensi berlanjut ke mediasi hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Empat Raperda Disepakati, DPRD dan Pemkot Madiun Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum
KAI Daop 7 Madiun Imbau Warga Jaga Fasilitas Transportasi Publik 
KAI Buka Rekrutmen Eksternal 2025 untuk Lulusan SLTA hingga S1, Catat Jadwalnya! 
Direksi dan Komisaris KAI Tinjau Operasional Daop 7 Madiun, Cek Jalur dan Infrastruktur 
Rumah Perusahaan Rp1,3 Miliar Ditertibkan, KAI Daop 7 Madiun Tegas Jaga Aset Negara
KA BIAS Relasi Stasiun Caruban Catat 617 Penumpang dalam Sepekan
KAI Daop 7 Madiun Imbau Penumpang Berangkat Lebih Awal Saat Madiun Carnival 2025
KAI Daop 7 Madiun Terapkan Teknologi Face Recognition, Percepat Boarding Penumpang

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:01 WIB

Bupati Madiun Ingatkan Juru Parkir: Jaga Kejujuran, Tolak Pungli Sekecil Apa pun

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Sadarestuwati Salurkan Bantuan PIP kepada Dua SD di Mejayan: Ingatkan Orang Tua Tak Salahgunakan Dana

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Wujudkan Kabupaten Madiun Bersahaja, Pemkab Mantapkan Tata Kelola Pemerintahan Lewat Workshop GRC 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:18 WIB

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Harga Tomat Anjlok, Pemkab Madiun Siapkan Skema Serapan Panen Petani Kare

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:33 WIB

Inovasi Tiada Henti, Perumdam Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun Perkuat Layanan dan Produk Yoiki

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Stigma Madiun PKI Salah Besar, Bupati: Kami Justru Korban Pemberontakan 

Berita Terbaru

Jawa Timur

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Selasa, 7 Okt 2025 - 20:18 WIB