MADIUN, NEUMEDIA.ID – DPRD Kota Madiun bersama Pemerintah Kota Madiun resmi menyetujui dan menetapkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (19/9/2025). Regulasi baru tersebut diharapkan menjadi pijakan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah sekaligus perlindungan bagi kepentingan masyarakat.
Empat raperda itu terdiri atas dua usulan Pemkot Madiun, yakni Raperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol serta Raperda Pengelolaan Sampah. Sementara dari inisiatif DPRD, ada Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan serta Raperda Kerja Sama Daerah.
Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan raperda yang telah disetujui akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register. “Setelah mendapat register, kami susun peraturan wali kota sebagai aturan teknis agar perda bisa dijalankan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Maidi, dua raperda usulan Pemkot sangat relevan dengan kondisi saat ini. Pengelolaan sampah, kata dia, menjadi tantangan besar kota, sementara pengendalian minuman beralkohol perlu selaras dengan regulasi pusat yang terbaru.
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, menyambut baik disahkannya empat raperda tersebut. Ia menilai keberadaan perda mendesak agar pemerintah memiliki kepastian hukum dalam bertindak. “Ini sangat bermanfaat, baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Ada kepastian aturan, mana yang boleh dan mana yang tidak,” ujarnya.
Istono mengungkapkan, sejumlah raperda sebenarnya sudah diusulkan sejak 2023. Namun, proses fasilitasi gubernur baru rampung tahun ini. Setelah melalui diskusi dan finalisasi, regulasi tersebut akhirnya bisa ditetapkan.
Dengan disahkannya empat raperda ini, DPRD dan Pemkot Madiun menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat sekaligus memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan daerah. (ant/red/adv)