MADIUN, NEUMEDIA.ID – DPRD Kota Madiun bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Madiun, Senin (11/8/2025).
Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut. Namun, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Perindo memberikan persetujuan dengan sejumlah catatan yang harus diperhatikan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menyampaikan bahwa agenda paripurna kali ini adalah pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD 2025. Ia menjelaskan, delapan fraksi telah menyampaikan pendapat akhir berisi saran, masukan, dan kritik yang bersifat membangun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saran dan kritik tersebut harus menjadi perhatian Wali Kota, karena tidak ada manusia yang sempurna. Tujuannya agar pelaksanaan pembangunan berjalan baik sesuai rencana yang telah ditetapkan mulai dari RPJMN, RKPD hingga tingkat UPT,” ujar Armaya.
Armaya menegaskan, persetujuan ini murni untuk kepentingan masyarakat Kota Madiun, bukan untuk kepentingan pejabat atau instansi tertentu. Ia berharap catatan yang diberikan fraksi dapat mencegah penyimpangan dari rencana yang telah diputuskan.
Setelah persetujuan DPRD, tahapan berikutnya adalah menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Timur. Persetujuan gubernur diperlukan sebelum eksekusi anggaran dilakukan.
Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi mengapresiasi pendapat akhir DPRD yang dinilainya sangat positif. Menurutnya, hal tersebut menjadi modal penting dalam menjalankan program pembangunan kota, termasuk optimalisasi pendapatan asli daerah melalui retribusi dan pajak.
“Pendapat akhir dewan oke. Bagus Sekali. Ini menjadi salah satu modal untuk mengoptimalkan retribusi, pajak, dan sumber pendapatan daerah lainnya,” kata Maidi. (ant/red/adv)