MADIUN, NEUMEDIA.ID – Penjabat (Pj) Bupati Madiun Tontro Pahlawanto turut angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Mashudi.
Dalam dugaan rasuah ini, Mashudi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun pada Rabu (22/1/2025).
Menyikapi perkara yang membelit anak buahnya, Tontro menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses ini bagian dari upaya penegakan hukum. Kami menghormati keputusan dan langkah yang diambil oleh pihak kejaksaan,” ujar Tontro usai menghadiri rapat staf di Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Kamis (23/1/2025).
Sejak menetapkan sebagai tersangka, Kejari menahan Mashudi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan jalan tol di Kabupaten Madiun tahun 2016–2017.
Tontro juga menyampaikan keprihatinannya atas kondisi kesehatan Mashudi yang diketahui mengidap kanker stadium 4.
“Saya sudah menerima informasi bahwa beliau sedang sakit. Semoga kondisinya tidak semakin memburuk,” tambahnya.
Pemkab juga segera menyiapkan Langkah strategis menyikapi kekosongan jabatan di Bakesbangpoldagri. Tontro memastikan segera menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh) berdasarkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Proses pengangkatan Plt atau Plh akan dilakukan secepatnya. Kami menunggu masukan dari BKPSDM,” jelasnya.
Sebelumnya, Mashudi diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan lahan tol yang terjadi saat ia menjabat sebagai Camat Sawahan, Kabupaten Madiun. Perbuatannya diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. (ant/ofi)