 |
Bekas Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto : Wikipedia |
NEUMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe, bekas Gubernur Papua sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ini menyusul penetapan dua tersangka lain dalam perkara serupa, yaitu Rijatno Lakka (Direktur Tabi Bangun Papua), dan Gerius One Yoman (bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Papua).
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan bahwa penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka setelah penyidik KPK melakukan serangkaian proses hukum.
“Berdasarkan fakta penyelidikan dan kecukupan alat bukti,” kata dia dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 26 Juni 2023.
Dalam perkara ini, lembaga anti rasuah menyita 27 unit aset milik Lukas Enembe yang diduga hasil gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Barang bukti itu seperti uang senilai Rp 81,6 miliar, tanah dan bangunan senilai Rp 40 miliar juga diduga dari hasil tindak pidana lainnya.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah mobil mewah yang dimiliki Lukas Enembe. Ini seperti, satu unit Toyota Alphard senilai Rp700 juta. Kemudian, satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 516.400.000.
Juga, satu unit mobil Honda CIVIC senilai Rp 364 juta; satu unit mobil Honda HR-V senilai Rp385.000.000; dan satu unit mobil Toyota Raize senilai Rp230.000.000.
Alexander lantas menjelaskan TPPU yang disangkakan itu terkait dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan.
Juga, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.
“Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi”, tutur Alexander.
Perbuatan Lukas Enembe diduga memiliki tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya.
Atas perbuatannya Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Pengenaan Pasal TPPU dari predicate crime tindak pidana korupsi menjadi upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery”, kata Alexander. (uma/waf/ofi)