Lukas Enembe Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, 27 Aset Disita KPK

- Editorial Team

Selasa, 27 Juni 2023 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekas Gubernur Papua Lukas Enembe.
Foto : Wikipedia 

NEUMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe, bekas Gubernur Papua sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Ini menyusul penetapan dua tersangka lain dalam perkara serupa, yaitu Rijatno Lakka (Direktur Tabi Bangun Papua), dan Gerius One Yoman (bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Papua). 
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan bahwa penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka setelah penyidik KPK melakukan serangkaian proses hukum. 
“Berdasarkan fakta penyelidikan dan kecukupan alat bukti,” kata dia dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 26 Juni 2023.
Dalam perkara ini, lembaga anti rasuah menyita 27 unit aset milik Lukas Enembe yang diduga hasil gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua. 
Barang bukti itu seperti uang senilai Rp 81,6 miliar, tanah dan bangunan senilai Rp 40 miliar juga diduga dari hasil tindak pidana lainnya.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah mobil mewah yang dimiliki Lukas Enembe. Ini seperti, satu unit Toyota Alphard senilai Rp700 juta. Kemudian, satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 516.400.000.
Juga, satu unit mobil Honda CIVIC senilai Rp 364 juta; satu unit mobil Honda HR-V senilai Rp385.000.000; dan satu unit mobil Toyota Raize senilai Rp230.000.000.
Alexander lantas menjelaskan TPPU yang disangkakan itu terkait dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan. 
Juga, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.
“Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi”, tutur Alexander.
Perbuatan Lukas Enembe diduga memiliki tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya. 
Atas perbuatannya Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Pengenaan Pasal TPPU dari predicate crime tindak pidana korupsi menjadi upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery”, kata Alexander. (uma/waf/ofi)
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Madiun Bongkar Peredaran Narkoba, 4 Tersangka Diringkus dan 1,1 Kilogram Sabu Disita 
Kades Sukosari Madiun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Rp600 Juta
Petugas Lapas I Madiun Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Popok Bayi, Pelaku Diserahkan ke Polisi
Tri dan 1.000 Guru Foundation Salurkan 1.000 Router ke Sekolah Terpencil Lewat Program Sedekah Kuota
Buah Manis Pendekatan Humanis TNI, Satu Lagi Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI
BRI Digugat Pedagang Ayam Kampung di Ponorogo, Ini Masalahnya
Pura-pura Minta Donasi, Pria di Madiun Gasak Dua Handphone Milik Kasir Minimarket 
Polres Madiun Ungkap Modus Baru Kasus Pencurian Mobil di Puskesmas Balerejo, Tiga Tersangka Diringkus

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Direksi dan Komisaris KAI Tinjau Operasional Daop 7 Madiun, Cek Jalur dan Infrastruktur 

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:42 WIB

SBMR Tuntut Manajemen Umbul Bayar Tunggakan 7 Bulan Gaji Karyawan Sebesar Rp600 Juta 

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:45 WIB

Rumah Perusahaan Rp1,3 Miliar Ditertibkan, KAI Daop 7 Madiun Tegas Jaga Aset Negara

Minggu, 24 Agustus 2025 - 19:36 WIB

KA BIAS Relasi Stasiun Caruban Catat 617 Penumpang dalam Sepekan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 17:55 WIB

KAI Daop 7 Madiun Imbau Penumpang Berangkat Lebih Awal Saat Madiun Carnival 2025

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:26 WIB

Menko AHY: Indonesia Target Jadi Negara Maju, Fokus Tingkatkan Ekonomi, Pangan, Energi, dan SDM

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:58 WIB

Empat Kursi Kepala OPD Kosong, Pemkab Madiun Buka Seleksi Terbuka

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:16 WIB

KAI Daop 7 Madiun Perpanjang Promo Merdeka, Tiket KA Diskon 20 Persen Hingga 31 Agustus 2025

Berita Terbaru

Jawa Timur

KA BIAS Relasi Stasiun Caruban Catat 617 Penumpang dalam Sepekan

Minggu, 24 Agu 2025 - 19:36 WIB

slot deposit 10rb slot gacor malam ini slot server thailand slot gacor Link slot gacor