MADIUN, NEUMEDIA.ID – Ratusan warga mengepung Balai Desa Dempelan, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Kamis (28/8/2025). Mereka mendesak Tatik Puji Rahayu, bendahara desa, segera mundur tidak hanya dari posisinya sebagai bendahara, tetapi juga dari jabatan perangkat desa. Alasannya: dinilai gagal mengelola keuangan desa secara transparan.
Aksi berlangsung di bawah pengawalan ketat Polres Madiun. Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, bahkan turun langsung ke lokasi untuk memastikan jalannya unjuk rasa tetap kondusif.
Dalam aksi itu, perwakilan massa berdialog dengan Pj. Kepala Desa Dempelan Nurul Lisartati, Camat Madiun Hariono, anggota BPD, dan juga Tatik Puji Rahayu yang menjadi sasaran tuntutan.
Koordinator aksi, Warno alias Jiger, menegaskan warga sudah hilang kepercayaan. “Kami menuntut Tatik Puji Rahayu mundur total, bukan hanya sebagai bendahara, tapi juga perangkat desa. Warga sudah muak, sudah tidak percaya lagi,” tegasnya.

Selain menuntut mundurnya bendahara, massa juga menyoroti bobroknya pengelolaan keuangan desa. Mereka menilai sejumlah program pembangunan gagal terealisasi karena dana desa tak dikelola sebagaimana mestinya.
Warno membeberkan, ada keterlambatan setoran Pendapatan Asli Desa (PAD) dari pasar dan lelang tanah kas bengkok. Dana yang seharusnya masuk sejak Mei, baru disetor pertengahan Agustus.
“Masyarakat sudah bayar lunas, tapi ketika dana dibutuhkan, kas desa kosong. Ini bukti nyata desa gagal kelola keuangan,” tandasnya.
Menurutnya, jumlah dana yang dipersoalkan warga mencapai sekitar Rp91 juta. Namun, justru muncul pengakuan bendahara memegang lebih dari Rp134 juta.
“Kalau tuntutan tak dipenuhi, aksi akan berlanjut. Warga tidak mau hanya diberi janji. Bendahara harus lengser dari jabatan perangkat desa,” ancam Warno.
Ia menambahkan, warga masih menunggu kepastian dari Camat maupun Bupati Madiun. “Kami minta fakta integritas, tanda tangan hitam di atas putih bahwa bendahara benar-benar mundur. Kalau tidak, warga akan kembali turun dengan massa lebih besar,” ucapnya.
Di sisi lain, Pj. Kades Dempelan Nurul Lisartati menyebut pemerintah desa telah melaporkan kasus ini ke Inspektorat. Ia mengonfirmasi bahwa Tatik sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai bendahara sejak 13 Agustus 2025. Namun, pemberhentian dari jabatan perangkat desa, menurutnya, tidak bisa serta-merta dilakukan.
“Sebagai ASN, kami harus menunggu hasil audit Inspektorat. Tidak bisa langsung memberhentikan bendahara hanya karena desakan massa,” jelasnya.
Camat Madiun Hariono menegaskan kecamatan tidak kecolongan dalam pengawasan. “Kami sudah memberi peringatan dalam monitoring dan evaluasi. Memang ada keterlambatan, tapi sudah dilunasi pada 21 Agustus lalu. Surat pengunduran diri bendahara juga sudah diterima dan akan kami ajukan ke Bupati,” katanya. (ant/red)






