THR Hak Pekerja, Disnakerin Pantau Realisasinya di Kabupaten Madiun

- Editorial Team

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun Imam Nurwedi.

Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun Imam Nurwedi.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun secara intensif melaksanakan pemantauan realisasi pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja menjelang Idulfitri 2025.

Pemantauan dilakukan dengan mengerahkan tim ke berbagai perusahaan guna memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun Imam Nurwedi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengingatkan perusahaan mengenai kewajiban pemberian THR jauh sebelum Ramadan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“(Imbauan pemberian) THR sebelum Ramadan sudah kami layangkan surat kepada perusahaan-perusahaan. Saat ini, tim kami sedang memonitor langsung ke lapangan. Proses ini masih berjalan, dan kami menunggu laporan dari tim di lapangan,” ujarnya, Senin (24/3/2025).

Selain pemantauan langsung, Disnakerin juga membuka Posko Pengaduan THR serta menyediakan layanan call center 24 jam untuk menerima laporan dari pekerja. Hingga saat ini, belum ada laporan perusahaan yang tidak sanggup membayar THR.

“Batas maksimal pemberian THR adalah H-7 Idulfitri, sesuai aturan yang berlaku. Sampai sekarang, belum ada laporan dari perusahaan yang tidak mampu membayar,” kata Imam.

Jika nantinya ada perusahaan yang mengalami kesulitan dalam membayar THR, Disnakerin akan mendorong adanya dialog antara perusahaan dan pekerja untuk mencari solusi yang adil.

“Besaran THR yang harus diberikan sesuai regulasi adalah satu kali upah minimum kabupaten (UMK),” tegasnya.

Disnakerin Kabupaten Madiun mengimbau seluruh perusahaan untuk menaati aturan dan memastikan pekerja menerima hak mereka tepat waktu.

Pekerja yang merasa tidak mendapatkan haknya bisa melapor melalui posko atau call center yang telah disediakan. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sadarestuwati Salurkan Bantuan PIP kepada Dua SD di Mejayan: Ingatkan Orang Tua Tak Salahgunakan Dana
Wujudkan Kabupaten Madiun Bersahaja, Pemkab Mantapkan Tata Kelola Pemerintahan Lewat Workshop GRC 2025
KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum
Harga Tomat Anjlok, Pemkab Madiun Siapkan Skema Serapan Panen Petani Kare
Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh
Inovasi Tiada Henti, Perumdam Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun Perkuat Layanan dan Produk Yoiki
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 
Stigma Madiun PKI Salah Besar, Bupati: Kami Justru Korban Pemberontakan 

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Sadarestuwati Salurkan Bantuan PIP kepada Dua SD di Mejayan: Ingatkan Orang Tua Tak Salahgunakan Dana

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Wujudkan Kabupaten Madiun Bersahaja, Pemkab Mantapkan Tata Kelola Pemerintahan Lewat Workshop GRC 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:18 WIB

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Harga Tomat Anjlok, Pemkab Madiun Siapkan Skema Serapan Panen Petani Kare

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Stigma Madiun PKI Salah Besar, Bupati: Kami Justru Korban Pemberontakan 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:12 WIB

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp227 Juta untuk Pesantren dan Panti Asuhan

Berita Terbaru

Jawa Timur

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Selasa, 7 Okt 2025 - 20:18 WIB

Tomat, salah satu buah yang kaya manfaat bagi manusia. Sumber Foto : pixabay.com

Gaya Hidup

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Kamis, 2 Okt 2025 - 23:12 WIB