MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun secara intensif melaksanakan pemantauan realisasi pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja menjelang Idulfitri 2025.
Pemantauan dilakukan dengan mengerahkan tim ke berbagai perusahaan guna memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun Imam Nurwedi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengingatkan perusahaan mengenai kewajiban pemberian THR jauh sebelum Ramadan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“(Imbauan pemberian) THR sebelum Ramadan sudah kami layangkan surat kepada perusahaan-perusahaan. Saat ini, tim kami sedang memonitor langsung ke lapangan. Proses ini masih berjalan, dan kami menunggu laporan dari tim di lapangan,” ujarnya, Senin (24/3/2025).
Selain pemantauan langsung, Disnakerin juga membuka Posko Pengaduan THR serta menyediakan layanan call center 24 jam untuk menerima laporan dari pekerja. Hingga saat ini, belum ada laporan perusahaan yang tidak sanggup membayar THR.
“Batas maksimal pemberian THR adalah H-7 Idulfitri, sesuai aturan yang berlaku. Sampai sekarang, belum ada laporan dari perusahaan yang tidak mampu membayar,” kata Imam.
Jika nantinya ada perusahaan yang mengalami kesulitan dalam membayar THR, Disnakerin akan mendorong adanya dialog antara perusahaan dan pekerja untuk mencari solusi yang adil.
“Besaran THR yang harus diberikan sesuai regulasi adalah satu kali upah minimum kabupaten (UMK),” tegasnya.
Disnakerin Kabupaten Madiun mengimbau seluruh perusahaan untuk menaati aturan dan memastikan pekerja menerima hak mereka tepat waktu.
Pekerja yang merasa tidak mendapatkan haknya bisa melapor melalui posko atau call center yang telah disediakan. (ant/ofi)