MADIUN, NEUMEDIA.ID – Sebanyak 137 ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Madiun, Hari Wuryanto, dalam prosesi mutasi yang berlangsung di Pendopo Muda Graha, Jumat (23/5/2025). Namun, mutasi kali ini baru menyasar pejabat fungsional. Sementara untuk pejabat struktural, Pemkab Madiun masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Ya ini kita tunggu, karena ada regulasi yang mengaturnya. Sejauh ini sudah kita sampaikan, mudah-mudahan nanti regulasinya segera turun dan kita akan laksanakan (mutasi pejabat struktural red),” terang Bupati Hariwur kepada awak media di pendopo Muda Graha, Jumat (23/5/2025)
Ia menambahkan, proses mutasi akan terus berjalan secara bertahap dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah, menurutnya, berkomitmen melaksanakan penataan ASN secara profesional, transparan, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seperti yang saya sampaikan bahwa kita akan melaksanakan sesuatu dengan regulasi tidak sekedar melaksanakan tugas saja,” ujarnya.
Mutasi kali ini meliputi 133 pejabat fungsional dan 4 pegawai negeri sipil. Ia menegaskan bahwa pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan para ASN yang dilantik bahwa jabatan adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan integritas, dedikasi, dan profesionalisme tinggi. Ia menekankan pentingnya budaya kerja berAKHLAK sebagai nilai utama dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“ASN harus berorientasi pada pelayanan, adaptif, kompeten, harmonis, loyal, akuntabel, dan kolaboratif. Jangan hanya menjadi slogan, tapi harus jadi budaya kerja yang nyata,” pesan Bupati.
Prosesi pelantikan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi, Sekretaris Daerah Tontro Pahlawanto, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan dilantiknya 137 ASN ini, Bupati berharap kualitas pelayanan publik Pemkab Madiun semakin meningkat. Namun ia kembali mengingatkan bahwa proses mutasi berikutnya, khususnya untuk jabatan struktural, akan dilaksanakan hanya setelah regulasi yang mengaturnya resmi diterbitkan.
“Semua langkah harus sesuai aturan. Kita ingin membangun birokrasi yang bersih dan terpercaya, bukan hanya efektif tapi juga taat hukum,” pungkasnya. (ant/red)