MADIUN, NEUMEDIA.ID – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menuntut manajemen Madiun Umbul Square segera menyelesaikan tunggakan gaji karyawan beserta tunjangan lainnya yang sudah mengendap selama 7 bulan. Total hak karyawan yang belum terbayarkan diperkirakan mencapai Rp600 juta.
Ketua SBMR, Aris Budiono, mengungkapkan ada 14 karyawan yang memberi kuasa kepada serikat untuk memperjuangkan hak mereka. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya sudah pensiun namun tetap berhak atas pembayaran gaji, pesangon, serta Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 yang belum diterima.
“Agenda kami hari ini bipartit. Langkah awal agar hak-hak pekerja segera dipenuhi. Namun pertemuan belum menemukan titik temu, sehingga akan dilanjutkan lagi pada Kamis, 4 September. Jika masih buntu, kami akan melanjutkan proses ke Disnaker,” jelas Aris, Selasa (26/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak manajemen mengakui kondisi tersebut. Plt. Direktur Madiun Umbul Square, Agus Mahendra, mengatakan keterlambatan pembayaran gaji terjadi karena kondisi keuangan perusahaan sangat tertekan pascapandemi.
“Karyawan yang dirumahkan sejak 2024 memang ada yang belum menerima gaji selama 7 bulan. Kami menerima kedatangan serikat buruh dengan baik, dan prinsipnya perusahaan berusaha mencari solusi untuk memenuhi tuntutan mereka,” ujar Agus.
Menurut Agus, masalah utama Umbul terletak pada turunnya jumlah kunjungan. Banyak wisata baru yang lebih modern bahkan gratis, sementara wahana Umbul masih berusia lama dan belum sempat diperbarui. Pandemi Covid-19 memperburuk keadaan karena tempat wisata ini sempat hampir dua tahun tidak beroperasi.
“Dulu sebelum pandemi jumlah karyawan mencapai 80 orang, sekarang tinggal 24. Bahkan untuk efisiensi, kami juga berencana mengurangi jumlah satwa titipan dari BKSDA, agar biaya pakan bisa ditekan. Saat ini biaya satwa saja sekitar Rp30 juta per bulan, sementara pendapatan masih di bawah Rp100 juta,” terang Agus.
Pertemuan dengan serikat buruh akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk kembali duduk bersama pada 4 September mendatang pukul 13.00 WIB. Sebelum itu, manajemen Umbul bersama Dewan Pengawas dan Dinas Tenaga Kerja berencana menghadap Bupati Madiun untuk meminta arahan terkait penyelesaian masalah gaji karyawan. (ant/red)