MADIUN, NEUMEDIA.ID – Permasalahan terkait saluran irigasi yang melintasi lahan seluas 6 hektar di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, yang tengah dipersiapkan untuk pembangunan pabrik mainan, akhirnya mencapai kesepakatan.
Setelah dilakukan pengecekan lokasi oleh Pemerintah Desa Kuwu bersama perwakilan PT Wahlung Indonesia dan Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Madiun pada Rabu, 14 Mei 2025, semua pihak sepakat untuk memindahkan saluran irigasi tersebut.
Saluran irigasi tersier yang ada di kawasan pabrik akan dipindahkan ke sisi timur, dekat dengan batas makam desa. Selain itu, akan ada pembangunan jalan penghubung antara makam dan Punden Berangkidul dengan lebar 4 meter.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nonok Agus Puryanto, Tim Teknis dari Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Madiun, menjelaskan bahwa saluran yang berada di lahan PT Wahlung Indonesia ini termasuk dalam kategori saluran tersier.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 17 Tahun 2015, saluran tersier menjadi kewenangan desa atau dikelola oleh kelompok seperti P3A, HIPPA, atau kelompok tani.
“Sebagai saluran tersier, keputusan pemindahan sepenuhnya berada di tangan pemerintah desa. Oleh karena itu, segala perubahan yang dilakukan harus sejalan dengan kesepakatan warga dan tidak akan mengubah fungsi atau menimbulkan dampak lingkungan yang negatif,” ujar Nonok.
Saluran irigasi yang akan dipindahkan memiliki panjang 604 meter persegi, dan berdasarkan kesepakatan, saluran akan memiliki lebar 120 cm. Adapun panjang saluran lainnya masih akan disesuaikan dengan hasil pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Wahlung Indonesia.
Pj Kades Kuwu, Fajar Lumaksono, mengungkapkan bahwa masyarakat desa sepakat dengan rencana pemindahan saluran irigasi tersebut. Kesepakatan ini tercapai setelah melalui Musyawarah Desa Khusus pada Senin, 12 Mei 2025, di Kantor Desa Kuwu.
“Setelah dilakukan survei oleh Bidang SDA Dinas PUPR, dipastikan bahwa saluran ini termasuk irigasi tersier. Selain itu, kami juga memastikan bahwa tanah yang dilalui saluran ini bukan tanah kas desa atau aset desa,” jelas Fajar.

Meskipun dilakukan pemindahan, Fajar menekankan bahwa fungsi saluran irigasi tersebut sebagai sarana pengairan untuk pertanian tidak akan berubah. “Proses pemindahan sudah disepakati bersama oleh HIPPA, kelompok tani (Poktan), warga desa, dan Dinas PUPR. Kami optimis bahwa perubahan ini tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Fajar juga menambahkan, meskipun ada pembangunan pabrik mainan di wilayah tersebut, warga Desa Kuwu menyambut baik hal ini karena diyakini akan berdampak positif, terutama dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatan ekonomi masyarakat setempat.
“Keberadaan pabrik ini sangat diterima warga karena dapat membuka lapangan pekerjaan. Kami berharap tidak ada lagi warga Kuwu yang menganggur,” imbuhnya.
Sementara itu, Atik Prihartatik, perwakilan kuasa PT Wahlung Indonesia, menambahkan bahwa pengalihan saluran irigasi di lahan pabrik merupakan bagian dari tanggung jawab pihaknya setelah membeli tanah tersebut.
“Saluran irigasi ini sebelumnya merupakan inisiatif dari masyarakat untuk mendukung pengairan sawah petani. Kami berkomitmen untuk memastikan saluran tetap berfungsi dengan baik sesuai dengan kebutuhan warga,” pungkasnya. (ant/red)