MADIUN, NEUMEDIA.ID – Upaya peningkatan pelayanan dalam penerangan jalan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Perhubungan.
Tahun ini, sebanyak 95 titik di 11 lokasi yang tersebar di tujuh kecamatan akan mendapatkan APJ melalui kegiatan relokasi APJ Eksisting, sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota.
Kegiatan Relokasi APJ Eksisting ini menjadi salah satu dari Program 100 hari pertama Bupati Madiun Hari Wuryanto dan Wakil Bupati Madiun dr.Purnomo Hadi yang telah dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuh kecamatan yang menjadi lokasi relokasi APJ meliputi Kecamatan Wungu, Balerejo, Gemarang, Jiwan, Sawahan, Dagangan, dan Dolopo. Relokasi APJ tahun 2025 ini merupakan relokasi tahap ke 4 yang telah dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan sejak terbangunnya 7.459 titik APJ melalui skema KPBU APJ pada 18 Juli 2023 lalu.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, Rena Meta, menjelaskan bahwa relokasi APJ merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meratakan persebaran titik APJ di seluruh wilayah Kabupaten Madiun.
“Berdasarkan perhitungan kebutuhan APJ bahwa di seluruh wilayah Kabupaten Madiun dibutuhkan 9.999 titik APJ. Melalui skema KPBU APJ kemaren sudah terpenuhi 7.459 titik APJ, sehingga kekurangannya akan dipenuhi secara bertahap oleh pemerintah daerah melalui dinas Perhubungan, salah satunya melalui kegiatan Relokasi APJ Eksisting ini” ujar Rena Meta saat ditemui di kantornya, Rabu (30/4/2025).
“Dari sekitar 600 titik APJ Eksisting, terdapat 400 titik yang akan di relokasi dikarenakan telah teroverlay atau dobel dengan titik APJ dari skema KPBU. Dari 400 titik itu, total sudah 200 titik yang telah direlokasi sehingga setelah ini masih terdapat sekitar 200 titik yang perlu untuk di relokasi,” imbuhnya.
Rena juga menekankan bahwa proses relokasi ini sudah melalui tahap perencanaan pada tahun 2023 pasca proyek KPBU APJ terlaksana.
“Harapan kami, seluruh wilayah Kabupaten Madiun akan terang benderang utamanya di jalan yang berstatus jalan kabupaten, karena itu memang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang telah tertuang dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 23 Tahun 2023,” tandasnya.
Ke depan, Dinas Perhubungan mengharap seluruh masyarakat Madiun untuk membantu memonitor kondisi APJ di sekitar mereka dan segera melaporkan ke nomor admin resmi aduan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan apabila terdapat gangguan terkait nyala lampu APJ. (ant/red/adv)