MADIUN, NEUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Madiun terus mendorong percepatan legalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai upaya strategis memperkuat perekonomian desa berbasis kepastian hukum.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), langkah ini diambil untuk memastikan setiap BUMDesa dapat berkembang secara profesional, akuntabel, dan mampu bermitra dengan berbagai pihak.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Madiun, Supriadi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, dari total 198 BUMDesa yang tersebar di wilayah Kabupaten Madiun, sudah 160 unit yang mengantongi badan hukum resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sisanya, sebanyak 38 BUMDesa masih dalam proses verifikasi berkas untuk memperoleh pengesahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan status hukum yang jelas, BUMDesa akan lebih leluasa mengembangkan usahanya, menjalin kemitraan strategis, dan lebih mudah mengakses pembiayaan,” ujar Supriadi, Kamis (3/7/2025).
Kaitkan Legalitas dengan Akses Dana Ketahanan Pangan
Supriadi juga menekankan bahwa legalitas BUMDesa kini menjadi sangat relevan, mengingat adanya kebijakan alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan. BUMDesa dapat berperan aktif dalam pengelolaan program tersebut, mulai dari sektor pertanian, peternakan, pengolahan hasil panen, hingga distribusi bahan pangan.
Pelatihan Pentahelix, Percepat Penguatan Kapasitas
Sebagai bagian dari percepatan legalisasi dan penguatan kelembagaan, Dinas PMD menggelar serangkaian pelatihan intensif pada 2, 3, 8, dan 9 Juli 2025. Pelatihan dilakukan dengan pendekatan pentahelix, yakni kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan media.
Salah satu narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Novi Hendra Wirawan, Direktur Akademi BUMDesa Indonesia Mandiri. Dalam paparannya, Novi menjelaskan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha yang diakui secara nasional.
“NIB menjadi landasan dasar agar BUMDesa bisa menjalankan usaha sesuai klasifikasi dan legal secara administratif. Ini penting agar usaha bisa naik kelas,” terangnya.
Kejaksaan Hadirkan Pendampingan Hukum Lewat ‘Jaga Desa’
Pelatihan ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pencegahan korupsi di level desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Madiun, Achmad Wahyudi, hadir memberikan pembekalan kepada para pengelola BUMDesa. Ia menegaskan pentingnya memahami regulasi agar tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan dana dan wewenang.
“Kami ingin pengurus BUMDesa sadar hukum dan tidak terjebak konflik kepentingan. Kejaksaan siap mendampingi melalui program Jaga Desa, agar semua berjalan sesuai koridor,” ujarnya.
Menuju BUMDesa yang Mandiri dan Berkelanjutan
Dengan mendorong legalisasi, memperkuat kapasitas pengelola, serta membangun sinergi lintas sektor, Pemkab Madiun berharap BUMDesa benar-benar menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi desa.
“Kami ingin seluruh BUMDesa di Kabupaten Madiun berdiri secara sah, sehat secara manajemen, dan mampu membawa kesejahteraan bagi warganya,” pungkas Supriadi. (ant/red)