MADIUN, NEUMEDIA.ID – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun dalam bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang digelar di Kantor PDAM Kabupaten Madiun, Kamis (10/7/2025).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PDAM Kabupaten Madiun, Imansyah Novianto, dan Kepala Kejari Madiun, Ocktario Hartawan Putra, serta disaksikan langsung oleh Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran direksi PDAM dan pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Direktur Utama PDAM, Imansyah Novianto, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola perusahaan berbasis hukum dan mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan.
“Intinya, kami ingin mendapatkan pendampingan dari Kejari agar pengelolaan perusahaan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Imansyah usai penandatanganan MoU.
Imansyah menegaskan bahwa kerja sama ini bukan dilatarbelakangi oleh persoalan hukum tertentu, melainkan merupakan langkah preventif. Beberapa bentuk kerja sama yang dijajaki meliputi pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta pemberian surat kuasa khusus (SKK) untuk penagihan tunggakan pelanggan.
“Kerja sama ini lebih pada aspek pencegahan dan pengamanan proses-proses hukum yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Madiun H. Hari Wuryanto mengingatkan agar kerja sama ini tidak hanya bersifat formalitas atau seremoni semata. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang intens antara PDAM dan Kejaksaan dalam setiap langkah operasional perusahaan.
“Jangan sampai koordinasi baru dilakukan setelah timbul masalah. Setiap langkah harus disinergikan sejak awal,” tegas Hari Wur, sapaan akrabnya.
Ia juga berharap, dengan adanya MoU ini, seluruh aktivitas PDAM mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi dapat berlangsung secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika ada potensi penyimpangan, pihak kejaksaan akan memberi peringatan sejak dini. Ini penting agar pengelolaan PDAM tetap berada di jalur yang benar,” pungkas Bupati. (ant/red/adv)