MADIUN, NEUMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna masa sidang ketiga tahun 2025 dengan tiga agenda penting yang menyangkut arah pembangunan dan tata kelola keuangan daerah, Senin (7/7/2025). Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Madiun Hari Wuryanto dan Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi.
Tiga agenda utama yang dibahas dalam forum legislatif itu adalah:
1. Pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Pengambilan keputusan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD Kabupaten Madiun Tahun 2025–2029.
3. Penyampaian nota keuangan Bupati Madiun atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, dan dihadiri para pimpinan dan anggota dewan. Turut hadir pula Sekda Tontro Pahlawanto, unsur Forkopimda, staf ahli bupati, asisten Sekda, pimpinan OPD, direktur RSUD, serta para camat se-Kabupaten Madiun.
Fery Sudarsono menegaskan bahwa rapat paripurna ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
“Persetujuan bersama terhadap pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029 menjadi tonggak penting dalam pembangunan daerah. DPRD akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah agar arah kebijakan yang ditempuh sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” ujar Fery.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD akan mencermati secara cermat Raperda Perubahan APBD 2025 yang diajukan oleh Bupati Madiun, terutama dalam kaitannya dengan efisiensi anggaran dan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Di tengah kondisi fiskal yang menantang, kita mendorong agar belanja daerah tetap tepat sasaran dan mampu memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi lokal,” tegasnya.
Dalam paripurna tersebut juga dilakukan penandatanganan dua Raperda oleh Bupati dan pimpinan DPRD, dokumen resmi tersebut diserahkan oleh Ketua DPRD kepada Bupati Madiun sebagai dasar arah pembangunan lima tahun ke depan.
Dua Raperda yang ditandatangani tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2024, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Madiun Tahun 2025–2029.
Sementara itu, Bupati Madiun dalam pidato pengantar nota keuangan Raperda Perubahan APBD 2025 menyatakan bahwa sejumlah penyesuaian anggaran harus dilakukan akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.
“Namun tujuan akhirnya tetap sama, yakni bagaimana APBD bisa menjadi instrumen untuk menyejahterakan masyarakat Kabupaten Madiun,” tandas Bupati Hari Wuryanto. (ant/red/adv)