MADIUN, NEUMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten Madiun resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 kepada pemerintah desa se-Kabupaten Madiun, Rabu (17/12/2025). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Madiun H. Hari Wuryanto di Pendopo Muda Graha, Madiun.
SK evaluasi tersebut diserahkan secara simbolis kepada 15 perwakilan kepala desa, sebagai bagian dari percepatan penetapan APBDes 2026 di tingkat desa. Dalam kegiatan yang sama, para kepala desa juga melakukan penandatanganan Pakta Integritas, yang diwakili Kepala Desa Kebonsari.
Selain itu, Bupati Madiun menyerahkan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada delapan perwakilan masyarakat. Penyerahan sertifikat turut dilanjutkan oleh Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi dan Plt Sekda Sigit Budiarto, disaksikan Kepala BPN serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam arahannya, Bupati Madiun menegaskan bahwa evaluasi Raperdes APBDes dilakukan untuk memastikan keselarasan antara perencanaan desa dengan visi dan misi pembangunan pemerintah daerah, provinsi, hingga pemerintah pusat. Evaluasi tersebut juga menjadi instrumen penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
“Evaluasi ini penting agar APBDes benar-benar sejalan dengan arah kebijakan pemerintah serta berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Bupati Hari Wuryanto.
Bupati juga mengapresiasi seluruh pemerintah desa yang telah menyelesaikan proses perencanaan dan penganggaran APBDes 2026 tepat waktu. Ia mendorong agar APBDes segera ditetapkan dan disampaikan ke Kementerian Desa, sehingga pencairan dana desa dapat dilakukan lebih awal.
“Kabupaten Madiun selama ini dikenal sebagai daerah yang cepat dalam pencairan dana desa tahap pertama. Meski regulasi masih dalam pembahasan, kita berharap tahun 2026 bisa kembali lebih awal,” ungkapnya.
Ia berpesan agar pemerintah desa menggunakan APBDes sesuai perencanaan, disiplin dalam pelaksanaan anggaran, serta bertanggung jawab dalam pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
“Mudah-mudahan masyarakat desa bisa segera menikmati pembangunan dari dana desa. Saya minta APBDes digunakan sesuai rencana, dilaksanakan dengan disiplin, dan dipertanggungjawabkan secara baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun, Supriyadi, menjelaskan bahwa penyerahan SK APBDes didasarkan pada hasil evaluasi RAPBDes yang telah dilakukan secara berjenjang.
“Evaluasi dilakukan oleh tim di tingkat kecamatan dan kabupaten. Hasil evaluasi itulah yang menjadi dasar keputusan bupati dan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah desa,” jelas Supriyadi.
Ia menegaskan, apabila RAPBDes telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, desa dapat segera menetapkannya. Namun jika masih terdapat rekomendasi perbaikan, maka harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum penetapan dilakukan.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Madiun menekankan pentingnya ketepatan waktu dan ketepatan sasaran dalam pengelolaan anggaran desa. “APBDes tahun berikutnya harus ditetapkan paling lambat 31 Desember. Karena itu kami mendorong seluruh desa untuk segera menyelesaikan prosesnya tepat waktu,” pungkas Supriyadi. (ant/red/adv)






