MADIUN, NEUMEDIA.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 (Daop 7) Madiun resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun dalam upaya memperkuat penanganan permasalahan hukum dan perlindungan aset perusahaan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan pada Selasa (1/7/2025) di Madiun oleh Vice President (VP) Daop 7 Madiun, Suharjono, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad.
Menurut Suharjono, sinergi ini merupakan langkah konkret Daop 7 Madiun dalam memperkuat prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak hanya bertujuan memperlancar penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, tetapi juga sebagai upaya mitigasi risiko hukum yang mungkin timbul dalam proses bisnis perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan dukungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, kami berharap penyelesaian berbagai persoalan hukum, termasuk perlindungan dan penyelesaian permasalahan aset, dapat dilakukan secara tepat, cepat, dan sesuai koridor hukum,” jelas Suharjono.
Sementara itu, Oktario Hartawan Achmad menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan bantuan hukum, pendampingan, hingga tindakan hukum lainnya guna mendukung kelancaran operasional KAI Daop 7 Madiun.
Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kolaborasi antara institusi negara dan BUMN. Selain memperkokoh aspek legal, kemitraan ini juga diharapkan berdampak positif terhadap pengelolaan aset strategis perkeretaapian serta mendukung kemajuan moda transportasi kereta api sebagai kebanggaan bangsa. (ant/red)