MADIUN, NEUMEDIA.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menertibkan rumah perusahaan senilai Rp1,3 miliar di Jalan Prambanan, Kota Madiun, Selasa (26/8/2025). Langkah ini menjadi bukti komitmen KAI dalam menjaga aset negara.
Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, menjelaskan penertiban dilakukan setelah serangkaian upaya persuasif, mulai dari surat kewajiban pembayaran hingga tiga kali surat peringatan.
Proses berjalan lancar berkat dukungan Kejaksaan, BPN, pemerintah daerah, TNI, dan kepolisian. “Sinergi lintas lembaga menjadi kunci agar semua tahapan sesuai aturan,” tegas Suharjono.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KAI Daop 7 berharap penertiban ini tak hanya memperkuat pengelolaan aset negara, tapi juga membawa manfaat luas bagi masyarakat. (*/ant/red)