Dua Raperda Non-APBD Disahkan, DPRD–Bupati Madiun Perkuat Modal dan Payung Hukum BPR

- Editorial Team

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Raperda Non-APBD Kabupaten Madiun resmi disahkan menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (29/1/2026)

Dua Raperda Non-APBD Kabupaten Madiun resmi disahkan menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (29/1/2026)

MADIUN, NEUMEDIA.ID — Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Kabupaten Madiun resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (29/1/2026). Pengesahan tersebut sekaligus menegaskan komitmen penguatan permodalan dan kepastian hukum bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik daerah.

Kedua Perda tersebut masing-masing mengatur Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun, serta pengaturan terhadap Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun. Kepastian hukum itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD Kabupaten Madiun dan Bupati Madiun.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menegaskan bahwa terdapat dua substansi utama dalam kesepakatan tersebut. “Pertama adalah penambahan penyertaan modal, dan kedua penyesuaian biaya lama. Ini merupakan amanat regulasi yang wajib dijalankan,” ujarnya kepada awak media usai paripurna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono.

Menurut Fery, tanpa payung hukum yang jelas, kinerja BPR sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan terhambat. “Kalau regulasinya tidak segera diselesaikan, BPR tidak bisa bekerja optimal. Padahal ini menyangkut layanan keuangan kepada masyarakat,” tegasnya.

Terkait besaran penyertaan modal, DPRD menilai angka Rp50 miliar hingga Rp100 miliar masih ideal untuk sementara. Modal tersebut tidak hanya bersumber dari pemerintah daerah, tetapi juga membuka peluang investasi dari pihak luar dengan mekanisme dan plafon yang diatur secara ketat.

“Kami membuka ruang partisipasi pihak luar untuk memperkuat permodalan, tetapi tetap mengikuti regulasi yang ada. Diakui, saat ini BPR masih membutuhkan tambahan modal agar lebih kompetitif,” jelas Fery.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan BPR di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat, termasuk dengan hadirnya bank-bank besar seperti Bank Jatim di Kabupaten Madiun. “Modal dan kegiatan usaha harus dioptimalkan agar BPR tidak kalah bersaing,” katanya.

Bupati Madiun Hari Wuryanto dikonfirmasi awak media usai paripurna DPRD, Kamis (29/1/2026).

Sementara itu, Bupati Madiun Hari Wuryanto menyatakan bahwa perubahan regulasi menuntut penyesuaian badan hukum perusahaan daerah. “Kalau sebelumnya berbentuk Perusahaan Daerah, sekarang harus menyesuaikan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Ini amanat regulasi agar pengelolaan lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyertaan modal menjadi kunci agar BPR mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Untuk rencana tahun 2026, perubahan status menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) baru bisa dilakukan setelah kewajiban badan hukum sebelumnya diselesaikan, termasuk pemenuhan kekurangan modal.

“Setelah modal dipenuhi dan badan hukum lama diselesaikan, barulah perubahan ke Perseroda bisa dilakukan. Dampaknya diharapkan mempermudah pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Selain pengesahan dua Perda tersebut, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian pendapat Bupati Madiun terhadap Raperda inisiatif DPRD, serta penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi oleh Bupati dan Wakil Bupati Madiun, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, camat, serta jajaran direktur RSUD dan BUMD. (ant/red/adv) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Madiun Tegaskan Kampung Pesilat Jadi Pilar Budaya, Keamanan, dan Prestasi Daerah
Hadiri Wayangan HUT ke-53 PDI Perjuangan, Ini Pesan Bupati Madiun Untuk Masyarakat 
Bupati Magetan Lantik 185 Pejabat Eselon III dan IV, Tekankan Etika dan Inovasi
Ketua DPRD Kabupaten Madiun Terima Audiensi PMII Komisariat UNIPMA
Bupati Madiun Resmikan Jembatan Klumutan, Lancarkan Akses Jalan Masyarakat dan Dukung Ketahanan Pangan
Open Turnamen Lomba Drumband Bupati Cup 2026 di Madiun Diikuti Ratusan Pelajar
Bentuk Siswa Cerdas dan Berakhlak, SDN Bangunsari 01 Dolopo Andalkan Program SETER CERI
Satlantas Polres Madiun Dorong Percepatan Perbaikan Ruas Jalan Surabaya-Madiun

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:36 WIB

Bupati Madiun Tegaskan Kampung Pesilat Jadi Pilar Budaya, Keamanan, dan Prestasi Daerah

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:34 WIB

Hadiri Wayangan HUT ke-53 PDI Perjuangan, Ini Pesan Bupati Madiun Untuk Masyarakat 

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:52 WIB

Dua Raperda Non-APBD Disahkan, DPRD–Bupati Madiun Perkuat Modal dan Payung Hukum BPR

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:33 WIB

Bupati Madiun Resmikan Jembatan Klumutan, Lancarkan Akses Jalan Masyarakat dan Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:00 WIB

Open Turnamen Lomba Drumband Bupati Cup 2026 di Madiun Diikuti Ratusan Pelajar

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:45 WIB

Bentuk Siswa Cerdas dan Berakhlak, SDN Bangunsari 01 Dolopo Andalkan Program SETER CERI

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:04 WIB

Satlantas Polres Madiun Dorong Percepatan Perbaikan Ruas Jalan Surabaya-Madiun

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:02 WIB

Bahana Bersahaja 2026 Perdana Digelar di Desa Karangrejo, Pertanian hingga UMKM Jadi Fokus Pengembangan

Berita Terbaru