![]() |
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan kepada para jurnalis di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. (Fot/Ped) |
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
NEUMEDIA.ID, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)
memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin pagi, 19 Juni 2023.
Kehadirannya guna memberikan keterangan ihwal dugaan korupsi di lingkungan
Kementerian Pertanian.
Berdasarkan pantauan Neumedia.id, menteri SYL tiba di KPK
sekitar pukul 09.30 WIB. Ia yang mengenakan kemeja berwarna putih dibalut
dengan jas berwarna hitam langsung masuk gedung. Rampung diperiksa, SYL
bersedia memenuhi permintaan wawancara dari sejumlah jurnalis.
“Hari ini saya memenuhi panggilan
dari KPK, yang selama ini dua kali sebelumnya, saya dalam kegiatan yang terkait
kegiatan negara, kelompok kerja, dan penas,” kata SYL usai menjalani
pemeriksaan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Senin siang.
Memang, SYL sedianya dipanggil
pada Jumat pekan lalu, 16 Juni 2023. Namun, kader Partai NasDem ini berhalangan
hadir lantaran harus menjalankan tugas negara terkait G20 di India. Juga,
kegiatan lain di Korea Selatan.
Oleh karena, SYL meminta
penjadwalan ulang pemanggilan pada 27 Juni 2023. “Tetapi, walaupun permintaan
saya sampai tanggal 27 (Juni 2023), karena berbagai kegiatan yang di Korea
Selatan sudah bisa kami selesaikan, di G20 di India itu. Hari ini saya memenuhi
panggilan itu secara baik,” ujar SYL.
SYL terseret kasus dugaan
penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3
UU Tipikor). Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi,
suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan
beberapa perkara dll.
Berdasarkan informasi tertutup yang diterima Neumedia.id, dugaan korupsi itu dilakukan SYL bersama dua anak
buahnya. Mereka berinisial KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang)
dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun
2023).
TPK yang dimaksud adalah Pasal 12E dan
atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU
No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto
Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ped/ofi)