 |
Menko Polhukam Mahfud MD (dua dari kiri) bersama Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil (kanan) saat konferensi pers tentang kontroversi Ponpes Al-Zaitun, Sabtu sore, 24 Juni 2023. Foto : You Tube Kemenko Polhukam. |
NEUMEDIA.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan hasil investigasi ihwal kontroversi Ponpes Al-Zaytun kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Sabtu sore, 24 Juni 2023.
“Tim investigasi sudah melakukan investigasi dua arah, dengan pimpinan Al-Zaytun,” kata Ridwal Kamil.
Selain wawancara dengan pihak Al-Zaytun juga dilakukan penggalian data lapangan. Ini terkait permasalahan pokok dari kontroversi tersebut.
Ridwan juga menyampaikan rekomendasi-rekomendasi yang tentu berdampak pada aspek hukum, administrasi, dan keamanan.
“Insya Allah arahnya sesuai dengan harapan masyarakat, tapi tentu dengan kehati-hatian, jadi intinya saya kesini melapor, dan sudah diterima,” katanya.
Ia berharap Menko Polhukam menindaklanjuti laporan itu dalam waktu dekat.
Menerima laporan itu, Mahfud MD mengatakan, akan ada tiga langkah dalam menyelesaikan kontroversi di Ponpes Al-Zaytun.
Pertama, terkait dengan penanganan dugaan tindakan pidana yang terjadi.
”Ada beberapa laporan hal tindak pidana yang masuk ke Menko Polhukam,” ujar Mahfud.
Untuk dugaan tindak pidana itu akan ditangani Polri. Institusi penegak hukum itu akan melakukan penanganan lantaran dugaan pelanggarannya pidananya sudah jelas.
Juga, telah diidentifikasi yang tinggal diklarifikasi dalam pemeriksaan maupun pemanggilan.
Kemudian, tindakan kedua adalah pemberian sanksi penataan administrasi kepada pondok pesantren kepada YPI atau Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola Al-Zaytun.
“Nah, tindakan administrasi ini dengan tetap menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid,” kata Mahfud.
Adapun penanganan ketiga adalah menjaga kondusifitas, ketertiban sosial dan keamanan.
Hal ini dinyatakannya tugas dari gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI. Meski demikian, Kementerian Kemenko Polhukam siap membantu jika memang dibutuhkan.
“Jadi, tiga tindakan ya. Pidana, administrasi, dan tertib sosial dan keamanan,” Mahfud menegaskan. (*/waf/ofi)