MADIUN, NEUMEDIA.ID – Permohonan ganti kelamin seorang warga berinisial A kandas di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun. Majelis hakim menolak untuk mengubah status dari laki-laki menjadi perempuan karena bukti yang diajukan dinilai jauh dari cukup.
Sidang putusan yang digelar Selasa (23/9/2025) itu menjadi kali pertama PN Madiun menangani perkara semacam ini, sekaligus memutuskan untuk menolak permohonan.
Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, membenarkan adanya perkara tersebut. “Benar, ada permohonan terkait pencatatan peristiwa penting dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yakni ganti kelamin,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sayangnya, pemohon hanya mengajukan keterangan saksi soal operasi yang pernah dijalani di Thailand. Tidak ada dokumen pendukung seperti hasil pemeriksaan genetik, kromosom, maupun asesmen psikologi. “Tanpa rekomendasi medis resmi, hakim menilai bukti yang diajukan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Agung.
Lebih jauh, majelis hakim juga menimbang aspek lain di luar medis. Norma sosial, adat, hingga agama disebut ikut jadi bahan pertimbangan. “Hakim berpendapat permohonan ini tidak dapat dikabulkan. Pertimbangannya tidak hanya pada aturan normatif, tapi juga menyentuh ranah moral dan sosial,” tegasnya.
Dengan begitu, perkara ganti kelamin di PN Madiun untuk pertama kalinya resmi ditolak. (*/ant/red)