MADIUN, NEUMEDIA.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pembinaan internal bagi seluruh pegawai. Kegiatan ini difokuskan pada penguatan integritas aparatur, khususnya dalam pengelolaan keuangan serta pengadaan barang dan jasa.
Pembinaan internal tersebut dibuka langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno, di kantor BPKAD, Jumat (19/12/2025). Ia menegaskan, langkah preventif perlu dilakukan sejak dini guna meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas aparatur sipil negara (ASN).
“Pembinaan internal ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi, terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi,” ujar Hadi Sutikno usai kegiatan.
Pria yang akrab disapa Pak Tik ini berharap, pembinaan tersebut menghasilkan output nyata yang dapat dijadikan pedoman bagi seluruh pegawai dalam menjalankan tugas sesuai aturan. Ia juga menekankan pentingnya keberanian melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan.
“Kami mewajibkan seluruh pegawai untuk tidak takut melaporkan jika ada dugaan penyimpangan. Ini penting agar pencegahan tindak pidana korupsi benar-benar menjadi budaya kerja dan pegangan seluruh ASN,” tegasnya.
Dalam pembinaan internal tersebut, BPKAD menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni Sekretaris Jenderal Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Komaryono, serta pengamat kebijakan publik sekaligus praktisi pengadaan barang dan jasa, Putut Kristiawan.
Komaryono dalam pemaparannya menyebut BPKAD memiliki peran strategis sebagai “gawang terakhir” dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, bentuk korupsi yang paling rawan terjadi adalah gratifikasi.
“Tadi kami memberikan pembelajaran terkait wawasan dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Yang paling sering terjadi dan harus diwaspadai adalah gratifikasi,” jelas Komaryono.
Sementara itu, Putut Kristiawan memaparkan materi teknis mengenai pengadaan barang dan jasa. Ia menekankan adanya enam tahapan krusial yang harus dilalui secara tertib untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
“Ada enam poin utama, mulai dari perencanaan, tahapan pemilihan, pokja, pemilihan penyedia, serah terima pekerjaan, hingga pembayaran. Semua tahapan ini harus dijalankan sesuai regulasi,” tandas Putut. (ant/red)






