MADIUN, NEUMEDIA.ID – Banyaknya keluhan dari masyarakat soal bantuan sosial (bansos), Pemerintah Kabupaten Madiun bakal menempelkan stiker khusus di rumah warga penerima bansos sebagai penanda status penerima mulai tahun 2026.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menekan salah sasaran sekaligus mendorong kejujuran warga agar bansos benar-benar diterima mereka yang paling membutuhkan.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan, kesediaan ditempeli stiker menjadi syarat penerima bantuan. Warga yang merasa kondisi ekonominya sudah membaik diharapkan legawa mundur dari daftar penerima.
“Yang menerima harus siap menolak kalau sudah mampu. Kalau rumahnya ditempeli stiker dan siap, berarti memang masih belum mampu,” kata Bupati Madiun, usai penyerahan Surat Keputusan (SK) Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 kepada pemerintah desa se-Kabupaten Madiun, Rabu (17/12/2025).
Wacana pemasangan stiker ini lahir dari banyaknya keluhan masyarakat terkait penerima bansos yang dinilai sudah sejahtera, namun tetap tercatat sebagai penerima.
Melalui stiker tersebut, Pemkab Madiun ingin menghadirkan kontrol sosial sekaligus mengajak penerima menilai kondisi ekonominya secara jujur.
Kebijakan akan diterapkan di seluruh wilayah Kabupaten Madiun dengan mengacu pada Data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) serta Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk desil 1 hingga 5. Evaluasi data dilakukan rutin setiap tiga bulan.
“Setiap tiga bulan kami evaluasi. Tidak ada alasan bansos tidak tepat sasaran,” tegasnya.
Bupati yang akrab disapa Mas Hari Wur itu juga mengajak media dan masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia menekankan, bansos bukan hak permanen, melainkan bantuan sementara.
“Kalau memang sudah mampu, ya mbok yo ikhlas diberikan ke yang lain supaya bisa bergulir,” ujarnya.
Peran pemerintah desa dinilai krusial dalam menentukan kelayakan penerima. Selama ini, desa kerap terjebak tekanan sosial saat harus mencoret nama warganya dari daftar penerima.
Karena itu, Bupati meminta kepala desa berani menyampaikan kondisi riil warganya tanpa ragu. “Kalau memang sudah sejahtera, mohon dengan berani disampaikan tidak layak menerima bantuan sosial,” katanya.
Pemasangan stiker akan diberlakukan untuk sejumlah program bansos, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID), serta Atensi Yatim Piatu (YAPI).
Pemkab Madiun menargetkan kebijakan ini mulai diterapkan bersamaan dengan penyaluran bansos tahun 2026. “Insya Allah pembagian 2026 sudah berjalan,” pungkas Bupati Madiun. (ant/red)






