MADIUN, NEUMEDIA.ID – Komitmen Bea Cukai Madiun dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali ditunjukkan melalui pemusnahan jutaan batang Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Terbaru, sebanyak 2,44 juta batang rokok ilegal dan 6.000 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan dengan nilai barang mencapai Rp3,63 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp2,36 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Madiun dan secara menyeluruh difasilitasi PT Hijau Alam Nusantara, Mojokerto, setelah memperoleh persetujuan Kementerian Keuangan. Kegiatan ini menjadi pemusnahan ketiga yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun sepanjang tahun 2025.

Kepala Bea Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, menegaskan bahwa pemusnahan merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya melindungi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat dari dampak peredaran rokok ilegal.
Sepanjang 2025, Bea Cukai Madiun mencatat telah memusnahkan lebih dari 8,07 juta batang rokok ilegal dan 1,06 juta mililiter MMEA. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,93 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,83 miliar.
Sejalan dengan upaya penindakan tersebut, kinerja penerimaan negara Bea Cukai Madiun juga menunjukkan tren positif. Hingga pertengahan Desember 2025, penerimaan yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,19 triliun atau 99,71 persen dari target yang dibebankan.

Penerimaan tersebut ditopang oleh dua sektor utama, yakni bea masuk dan cukai. Realisasi bea masuk tercatat sebesar Rp279,43 juta atau 106,49 persen dari target. Sementara penerimaan cukai mencapai Rp1,19 triliun atau setara 99,70 persen dari target.
“Capaian ini merupakan hasil sinergi antara pengawasan, pelayanan, dan penegakan hukum yang dijalankan secara konsisten sepanjang tahun,” ujar Dwi Jogyastara, Selasa (23/12/2025).
Ia menambahkan, selain berperan sebagai revenue collector, Bea Cukai juga mengemban fungsi community protector, khususnya dalam menekan peredaran BKC ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Madiun mengedepankan strategi preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan melalui sosialisasi langsung, distribusi materi edukasi, kampanye digital, serta dialog publik melalui radio dan televisi lokal.
Sementara langkah represif diwujudkan melalui operasi pasar, patroli darat, pemeriksaan barang kiriman, hingga pemantauan aktivitas digital melalui cyber crawling.
Hingga 18 Desember 2025, Bea Cukai Madiun telah melakukan 108 penindakan rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 8,68 juta batang. Selain itu, dilakukan dua penindakan terhadap MMEA ilegal.
“Dari seluruh penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp8,41 miliar,” jelasnya.
Tindak lanjut penegakan hukum meliputi empat proses penyidikan, penerapan ultimum remedium senilai Rp3,06 miliar, serta pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menutup keterangannya, Dwi Jogyastara mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta aktif melaporkan dugaan pelanggaran di bidang cukai.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, demi melindungi penerimaan negara dan menjaga kesehatan publik,” tegasnya. (ant/red)






