![]() |
Ilustrasi korupsi. Foto : Freepik.com |
NEUMEDIA.ID,
JAKARTA – Satu lagi, Menteri Kabinet Indonesia Maju dari
Partai NasDem terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi. Setelah Eks Menteri
Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate terjerat dugaan rasuah penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G, kini
gilian Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dikabarkan bakal
ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SYL terseret kasus dugaan
penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3
UU Tipikor). Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi,
suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan
beberapa perkara dll.
Berdasarkan informasi tertutup (juga
bisa disebut terbatas) yang diterima Pedeoproject.com
(berkolaborasi) dengan Neumedia.id, dugaan
korupsi itu dilakukan SYL bersama dua anak buahnya. Mereka berinisial KSD
(Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk
Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023).
TPK yang dimaksud adalah Pasal 12E dan
atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU
No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto
Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Masih dari informasi terbatas itu, penyelidikan
terhadap SYL dkk sudah dimulai sejak 16 Januari 2023 dengan Nomor:
spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/xxxx.
Rencana penetapan SYL sebagai
tersangka itu disebut sudah mendapat persetujuan pimpinan KPK. “ACC SIDIK
SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK,” bunyi perintah yang
tercantum dalam informasi tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
menyatakan bahwa pihaknya sudah memintai keterangan dari sejumlah orang perihal
kasus yang melibatkan SYL.
“Sejauh ini yang kami ketahui benar,
tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di
Kementerian Pertanian. Ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang
diterima KPK sehingga kemudian KPK tindaklanjutipada proses penegakan hukum,”
Ali menjelaskan. (*/uma/ofi)
Sumber : Kolaborasi Pedeoproject.com dan Neumedia.id