![]() |
Ilustrasi memerangi Covid-19. Foto : Freepik.com |
NEUMEDIA.ID – Pemerintah resmi
mencabut status dari pandemi Covid-19 menjadi endemi. Presiden Joko Widodo
(Jokowi) menyatakan bahwa perubahan status di Indonesia itu mulai berlangsung
sejak Rabu kemarin, 21 Juni 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada beberapa hal
yang menjadi pertimbangan dari pencabutan status pandemi Covid-19. Pertama,
sudah tidak adanya angka konfirmasi harian kasus Covid-19 dan dinyatakan
mendekati nihil. Selain itu, 99 persen masyarakat telah memiliki antibodi yang
kuat dalam melawan penyakit yang disebabkan oleh virus Corona tersebut.
Tingkat
kekebalan itu berdasarkan hasil sero survei yang telah dilakukan pemerintah
bersama pihak terkait, seperti Satgas Penanggulangan Covid-19. “WHO
juga telah mencabut status public health emergency of international concern,” kata
Jokowi dalam keterangannya yang dikutip Neumedia.id,
Jumat, 23 Juni 2023.
Juru Bicara
Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menjelasan perbedaan antara status pandemi dan
endemi Covid-19. Pandemi dinyatakan sebagai suatu titik jika suatu penyakit tetap
ada dalam tingkat kejadian yang konstan di suatu wilayah atau populasi
tertentu.
“(Sedangkan)
endemi menurut CDC (Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit), adalah suatu
kondisi penyakit terjangkit di wilayah terbatas pada populasi tertentu,” jelas
dia.
Status endemi di
suatu wilayah dapat berbeda-beda. Ini tergantung dari upaya pengendalian
penyakit, kekebalan kelompok, dan faktor-faktor lainnya. Beberapa negara telah
berhasil mengendalikan penyebaran virus dan mengurangi kasus menjadi tingkat
yang rendah. Sementara negara lain masih berjuang dengan gelombang infeksi yang
berkepanjangan.
Situasi dan
perkembangan Covid-19 terus berubah seiring waktu. Untuk mengikuti perkembangan
terbaru, maka dapat mengakses sumber-sumber terpercaya. Ini seperti Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) dan otoritas kesehatan dengan tujuan memahami status dan
langkah-langkah pengendalian Covid-19.
Berdasarkan dari
informasi resmi itu, Wiku menyatakan bahwa kasus aktif Covid-19 di Indonesia
saat ini hanya 0,14persen. Persentase yang lebih rendah jika dibanding dengan
gelombang kedua Covid-19 sebesar 8,96 persen dan gelombang pertama mencapai
17,61 persen.
Penurunan
ditunjukkan pada kasus kematian harian yang menurun lebih dari 94 persen. Ini bila dibandingkan dengan
periode gelombang kedua dengan varian Omicron dan gelombang pertama dengan
varian Delta.
Wiku berharap agar
masyarakat tetap memproteksi dan menjaga diri meski status pandemi telah
berubah menjadi endemi. Maka, protokol kesehatan perlu diperhatikan agar tidak
terpapar penularan virus Covid-19.
“Diharapkan
masyarakat tetap menggunakan masker saat kondisi tidak sehat atau berisiko
tertular Covid-19, cuci tangan, memantau kesehatan pribadi, segera berobat jika
sakit,” ujar dia. (*/uma/ofi)