Ponpes Al-Zaytun dipotret dari udara. Foto : Situs resmi Ponpes Al-Zaytun |
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
NEUMEDIA.ID – Sorotan
publik terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu,
Jawa Barat tidak hanya tentang paham atau ajarannya yang dianggap sesat. Sumber
dana yang masuk juga menjadi tanda tanya publik. Sebab, pesantren itu dinilai
terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji
Gumilang menjelaskan bahwa negara turut memberikan bantuan dana pendidikan di
lembaga tersebut. Pada tahun ajaran ini nominalnya lebih dari Rp 43,6 miliar.
Duit sebanyak itu untuk pos Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) beberapa jenjang pendidikan di Al-Zaytun. Rinciannya, untuk
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) lebih dari Rp 31 juta, Madrasah Ibtidaiyah
(MI) lebih dari Rp 628 juta. Kemudian, Madrasah Tsanawiyah (MTs) sekitar Rp
1,18 miliar, dan Madrasah Aliyah (MA) sekitar Rp 1,42 miliar.
“Negara memberi bantuan kepada kita
melalui skema macam-macam. Ada BOS,” kata Panji yang dikutip Neumedia.id dari akun Youtube Al-Zaytun Official, Jumat, 23
Juni 2023.
Ia mengungkapkan, bantuan dari negara
itu mengisi 36,6 persen dari anggaran anggaran pelaksanaan pendidikan di
Al-Zaytun selama setahun. Sedangkan, 63,4 persen lainnya dipenuhi oleh pihak
pesantren dari sejumlah unit usaha yang beroperasi di sana.
“Jumlah yang didapatkan dari negara
36,6 persen dari anggaran setahun. Sehingga kita agak longgar untuk mencari
kekurangan 63,4 persen,” ujar dia.
Juru Bicara Kementerian Agama
(Kemenag) Anna Hasbie membenarkan tentang penyaluran dana BOS ke Ponpes
Al-Zaytun. Menurut dia, dana itu merupakan hak bagi seluruh siswa yang belajar
di madrasah dan memenuhi persyaratan sebagai penerima BOS.
“Sehingga, menjadi kewajiban kami,
pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” kata Anna dalam
keterangan tertulis. Berdasarkan catatan Kemenag, ia menambahkan, Ponpes
Al-Zaytun mengelola madrasah. Untuk jenjang MI memiliki siswa sebanyak 1.289
anak, MTs ada 1.979 siswa, dan MA sebanyak 1.746 siswa.
Pencairan BOS Tahap Kedua Terganjal
Kontroversi
Dana BOS merupakan program dari
pemerintah untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah. Dana dari bantuan ini dapat dipergunakan untuk
keperluan sekolah. Ini seperti, pemeliharaan sarana dan prasarana hingga membeli
alat multimedia.
Menurut Anna, ada dua persyaratan yang
harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, harus mempunyai izin
operasional minimal 1 tahun. “MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah
memenuhi persyaratan ini,” jelasnya.
Persyaratan kedua, madrasah dan
siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama,
yakni Emis. Juga, melakukan update
data dalam sistem tersebut. Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang
ada di Al Zaytun.
Khusus tahun ini, ditambah satu
persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal. “Jadi,
sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs,
dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” ujarnya.
Anna menambahkan, sebagian dana BOS
sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas
beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al- Zaytun.
“Tahap kedua belum dicairkan. Kami
tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari
menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” lanjutnya. (*/uma/ofi)
Sumber : Youtube, situs resmi Kemenag