![]() |
ilustrasi sabu/freepik.com |
NEUMEDIA.ID, MADIUN – Pencopotan Andi Irfan Syafrudin sebagai Kepala
Jaksa Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur mendapat reaksi dari
kalangan organisasi masyarakat. Apalagi, penyebab pencopotan itu karena tersangkut
dugaan praktik pungutan liar dan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Jawa
Timur, Arie Soeripan mendorong agar kasus ini ditangani secara profesional. Tentunya
sesuai dengan mekanisme secara etika maupun hukum yang berlaku.
“Kasus tersebut harus benar-benar diusut. Kami berkomitmen
mengawal penegakan hukumnya,” ucap Ari Soeripan, Minggu, 11 Juni 2023.
Dalam keterangan tertulisnya, pakar hukum Universitas
Trisakti, Azmi Syahputra mengungkapkan hal senada. Menurutnya, penindakan tegas
kepada Andi Irfan akan memberikan efek jera bagi oknum lain di kejaksaan yang melanggar
hukum. Juga, sebagai pelajaran agar Korps Adhyaksa agar integritasnya terjaga.
“Pencopotan Andi Irfan Syafrudin sebagai Kajari Madiun patut
kita apresiasi. Ini bukti sikap tegas pimpinan Kejaksaan terhadap personelnya,”
ucap Azmi.
Ia menyayangkan adanya oknum jaksa yang dinyatakan positif
mengonsumsi narkotika. Apalagi, mereka sebagai penegak hukum yang juga bertugas
pelanggaran termasuk penyalahgunaan narkotika. Belum lagi juga diduga
tersangkut dugaan pungutan liar.
Kejadian ini, dinyatakan Azmi mencederai nilai luhur Tri Krama
Adhyaksa Kejaksaan. “Maka atas perbuatanya itu diperlukan tindakan tegas, di
mana perilakunya nyata telah berbuat curang termasuk melakukan tindak pidana,”
Azmi menjelaskan. (*/uma/ofi)
Source : Berbagai Sumber