![]() |
Ilustrasi tindak pidana pencucian uang. Foto : Freepik.com |
NEUMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset berharga milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidan pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aset berharga itu milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono yang terseret kasus dugaan rasuah.
Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat milik Andhi Pramono.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 20 Juni 2023.
Selain mobil, tim penyidik turut menyita tujuh buah tas mewah bermerek terkenal di dunia fashion.Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara yang tengah berlangsung di KPK.
KPK juga masih terus melakukan pengusutan terhadap aliran uang lainnya yang diduga telah digunakan oleh tersangka.
Menurut Ali Fikri, penyitaan ini sejalan dengan optimalisasi pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan. Aset yang disita itu nantinya akan dikembalikan ke kas negara.
KPK mengajak masyarakat untuk berperan dengan cara memberikan informasi apabila mengetahui informasi terkait aset tersangka lainnya.(ped/ofi)