![]() |
Ilustrasi pemilu. Foto : Freepik.Com |
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
NEUMEDIA.ID,
JAKARTA – Politikus PDIP Arteria Dahlan menyatakan bahwa pihaknya akan
menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tetap dilaksanakannya sistem
pemilu secara proporsional terbuka. Sidang putusan itu digelar pada Kamis, 15
Juni 2023 di gedung MK dan disiarkan langsung melalui channel YouTube Mahkamah
Konstitusi RI.
Sikap legowo setelah Arteria setelah
kukuh memohon agar majelis hakim konstitusi mengabulkan gugatan tentang
diterapkannya sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang. Seperti
diketahui, PDIP merupakan satu-satunya partai politik yang mengusulkan sistem
tersebut pada gelaran pesta demokrasi setahun mendatang.
“Kami menghormati ini semua. Ke
depan ya kita lihat dulu ini jalannya
Pemilu 2024 seperti apa,” ujar dia kepada wartawan di gedung MK.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK)
menolak permohonan uji materi pasal dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu. Aturan hukum itu mengatur tentang sistem Pemilu proporsional
terbuka.
Dengan penolakan itu, maka pemilu
2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Pemilih dapat memilih calon
anggota legislatif secara langsung dan tidak hanya berdasarkan partai politik. Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor
114/PUU-XIX/2022.
“Amar putusan, mengadili dalam
provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan
menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim ketua Anwar Usman
dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan.
Putusan itu mempertimbangkan
beberapa aspek. Salah satunya tentang adanya kekurangan dalam setiap sistem
pemilu yang dapat diperbaiki maupun disempurnakan tanpa mengubah sistemnya. Perbaikan
itu meliputi beberapa aspek, seperti dari kepartaian, budaya politik, kesadaran
dan perilaku pemilih hingga kebebesan berkespresi.
Putusan itu diwarnai dengan pendapat
berbeda atau dissenting opinion dari
salah seorang hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat. Ini seperti dalam
perspektif ideologis – filosofis dan sosiologis-yuridis mengetani sistem
demokrasi Pancasila.
“Khususnya sila keempat yang
menyatakan, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah, kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,” ujar Arief Hidayat, salah seorang hakim konstitusi
yang lain.
Sementara itu, Gugatan uji materi sistem Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi sejak
November 2022. Penggugatnya adalah kader PDIP Demas Brian Wicaksono, kader
Partai NasDem Yuwono Pintadi, kemudian Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman
Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI). (*/uma/ofi)